Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Setya Novanto sudah memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memvonis terdakwa kasus korupsi KTP elektronik itu penjara selama 15 tahun.
Namun, Indonesia Corruptuon Watch mengakui belum merasa puas karena vonis hakim itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa KPK.
Adnan Topan Husodo, aktivis ICW, mengkritik tuntutan jaksa terhadap Setnovyang dinilainya terbilang rendah, yakni 16 tahun. Menurutnya, mantan Ketua DPR RI tersebut pantas dituntut penjara seumur hidup.
"Ya tak sebanding. Semestinya kalau mau dituntut dari awal seumur hidup kan vonisnya bisa lebih baik. Tapi, jaksa KPK hanya menuntut 16 tahun, hakim menvonis jadinya 15 tahun,” kata Adnan di Kedutaan Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Ia juga mengomentari keputusan KPK yang berkeberatan atas vonis tersebut tapi tak mau mengajukan banding.
"Kalau KPK tidak banding, berarti ada pekerjaan lain yang harus segera dilakukan, yaitu menjerat Setnov memakai pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan juga korporasi, korupsi korporasi," katanya.
Terkait korupsi korporasi, Adnan menilai ada banyak perusahaan yang turut andil merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari kasus e-KTP.
Dia menegaskan, kalau KPK tidak menjerat korporasi yang terlibat, maka pengembalian aset kepada negara sulit terpenuhi.
"Nah kalau itu tidak dilakukan, ya pengembalian asetnya ke negara akan kecil. Padahal, dampak kasus korupsi e-KTP ini sangat luas," tandasnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Umumkan 4 Wilayah Kerja Migas yang Telah Laku
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun, Pengacara: Novanto Ingin Kontemplasi di Penjara
-
Resmi Tersangka, Bupati Mojokerto Diduga Terima Suap Rp 2,7 M
-
KPK Tanya Hantu Gunung, Fredrich Yunadi: Mau Nyantet Silakan!
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Ajukan Banding
-
Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka