Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Setya Novanto sudah memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memvonis terdakwa kasus korupsi KTP elektronik itu penjara selama 15 tahun.
Namun, Indonesia Corruptuon Watch mengakui belum merasa puas karena vonis hakim itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa KPK.
Adnan Topan Husodo, aktivis ICW, mengkritik tuntutan jaksa terhadap Setnovyang dinilainya terbilang rendah, yakni 16 tahun. Menurutnya, mantan Ketua DPR RI tersebut pantas dituntut penjara seumur hidup.
"Ya tak sebanding. Semestinya kalau mau dituntut dari awal seumur hidup kan vonisnya bisa lebih baik. Tapi, jaksa KPK hanya menuntut 16 tahun, hakim menvonis jadinya 15 tahun,” kata Adnan di Kedutaan Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Ia juga mengomentari keputusan KPK yang berkeberatan atas vonis tersebut tapi tak mau mengajukan banding.
"Kalau KPK tidak banding, berarti ada pekerjaan lain yang harus segera dilakukan, yaitu menjerat Setnov memakai pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan juga korporasi, korupsi korporasi," katanya.
Terkait korupsi korporasi, Adnan menilai ada banyak perusahaan yang turut andil merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari kasus e-KTP.
Dia menegaskan, kalau KPK tidak menjerat korporasi yang terlibat, maka pengembalian aset kepada negara sulit terpenuhi.
"Nah kalau itu tidak dilakukan, ya pengembalian asetnya ke negara akan kecil. Padahal, dampak kasus korupsi e-KTP ini sangat luas," tandasnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Umumkan 4 Wilayah Kerja Migas yang Telah Laku
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun, Pengacara: Novanto Ingin Kontemplasi di Penjara
-
Resmi Tersangka, Bupati Mojokerto Diduga Terima Suap Rp 2,7 M
-
KPK Tanya Hantu Gunung, Fredrich Yunadi: Mau Nyantet Silakan!
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Ajukan Banding
-
Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes