Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, Senin (30/4/2018). Bahkan, KPK sudah menahannya di rumah tahanan.
Mustofa diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp2,7 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Muhamad Laode Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).
Hal itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
Dalam perkara ini, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Payudara Nyeri dan Sensitif Saat Hamil? Begini Cara Mengatasinya
Berita Terkait
-
KPK Tanya Hantu Gunung, Fredrich Yunadi: Mau Nyantet Silakan!
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Ajukan Banding
-
Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK
-
Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
-
Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!