Suara.com - Madqir Ismail, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kliennya ingin berkontemplasi (merenung) saat menjalani vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi e-KTP.
"Alasan pokoknya, bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata Maqdir, dikutip dari Antara, Selasa (1/5/2018).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 24 April 2018.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah pada, Senin (30/4/2018), mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan e-KTP untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.
Selain pidana kurungan, hakim juga menghukum Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidananya.
Vonis terhadap Setya Novanto masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Ajukan Banding
Berita Terkait
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya
-
Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan
-
Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source