Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/5/2018).
Pasalnya, perkara dua terpidana tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pada tingkat kasasi hukuman kedua diperberat oleh majelis hakim, dari 5 dan 7 tahun menjadi 15 tahun penjara.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Putusan majelis hakim MA kepada Irman adalah 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Irman juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti USD 500ribu dan Rp1 miliar, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 300ribu.
Sementara vonis Sugiharto berupa 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Sugiharto juga mendapat pidana tambahan uang pengganti USD 450ribu dan Rp 460juta, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430ribu dan 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Untuk diketahui, Sugiharto dan Irman adalah orang pertama yang dijerat KPK dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Setelah keduanya diproses, KPK kemudian menjerat Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan yang terbesar adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga: Cekik Jemaah Salat Subuh, Wahyudin Diduga Pelajari Ilmu Gaib
KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Markus Nari, dokter Bimanesh Sutarjo, dan mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.
Fredrich dan dokter Bimanesh tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Miryam sudah divonis oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir