Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/5/2018).
Pasalnya, perkara dua terpidana tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pada tingkat kasasi hukuman kedua diperberat oleh majelis hakim, dari 5 dan 7 tahun menjadi 15 tahun penjara.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Putusan majelis hakim MA kepada Irman adalah 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Irman juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti USD 500ribu dan Rp1 miliar, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 300ribu.
Sementara vonis Sugiharto berupa 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Sugiharto juga mendapat pidana tambahan uang pengganti USD 450ribu dan Rp 460juta, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430ribu dan 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Untuk diketahui, Sugiharto dan Irman adalah orang pertama yang dijerat KPK dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Setelah keduanya diproses, KPK kemudian menjerat Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan yang terbesar adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga: Cekik Jemaah Salat Subuh, Wahyudin Diduga Pelajari Ilmu Gaib
KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Markus Nari, dokter Bimanesh Sutarjo, dan mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.
Fredrich dan dokter Bimanesh tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Miryam sudah divonis oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati