Suara.com - Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Irman yang sebelumnya divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun, diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara.
Meski belum menerima putusan lengkap dari MA, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui menghargainya.
"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap Kasasi Irman dan Sugiharto tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Febri mengatkan, dengan adanya putusan kasasi tersebut, berarti status hukumnya sudah inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.
"Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan PT untuk Andi ataupun Putusan untuk SN nanti," katanya.
Sementara terkait posisi Irman dan Sugiharto sebagai Justice Collaborator, KPK juga tetap bakal memenuhi hak para terpidana.
"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," kata Febri.
Selain hukuman pidananya diperberat, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief.
Baca Juga: Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung
Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
-
Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin
-
KPK Petakan Ada 10 Orang yang Berperan Lebih di Kasus Century
-
Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
-
Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog