Suara.com - Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Irman yang sebelumnya divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun, diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara.
Meski belum menerima putusan lengkap dari MA, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui menghargainya.
"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap Kasasi Irman dan Sugiharto tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Febri mengatkan, dengan adanya putusan kasasi tersebut, berarti status hukumnya sudah inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.
"Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan PT untuk Andi ataupun Putusan untuk SN nanti," katanya.
Sementara terkait posisi Irman dan Sugiharto sebagai Justice Collaborator, KPK juga tetap bakal memenuhi hak para terpidana.
"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," kata Febri.
Selain hukuman pidananya diperberat, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief.
Baca Juga: Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung
Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
-
Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin
-
KPK Petakan Ada 10 Orang yang Berperan Lebih di Kasus Century
-
Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
-
Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!