Suara.com - Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Irman yang sebelumnya divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun, diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara.
Meski belum menerima putusan lengkap dari MA, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui menghargainya.
"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap Kasasi Irman dan Sugiharto tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Febri mengatkan, dengan adanya putusan kasasi tersebut, berarti status hukumnya sudah inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.
"Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan PT untuk Andi ataupun Putusan untuk SN nanti," katanya.
Sementara terkait posisi Irman dan Sugiharto sebagai Justice Collaborator, KPK juga tetap bakal memenuhi hak para terpidana.
"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," kata Febri.
Selain hukuman pidananya diperberat, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief.
Baca Juga: Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung
Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
-
Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin
-
KPK Petakan Ada 10 Orang yang Berperan Lebih di Kasus Century
-
Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
-
Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?