Suara.com - Setelah vonis terhadap terdakwa Politikus Hanura Miryam S Haryani dan General Manager PT Jasa Marga Tbk Persero Cabang Purbaleunyi Setia Budi berkekuatan hukum tetap (incraht), Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengeksekusi keduanya ke lembaga pemasyarakat (Lapas).
KPK mengeksekusi Miryam ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu) pada Kamis (15/3/2018). Sementara Setia Budi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis anggota DPR RI, Miryam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta. Miryam terbukti bersalah dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sementara Setia Budi divonis penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Setia Budo terbukti bersalah dalam kasus suap pada Sigit Yugoharto selaku auditor Bada Pemeriksa Keuangan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Setia Budi bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Setia Budi mau mengakui dan menyesali perbuatan.
Setia Budi juga belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Setia Budi terbukti memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Audior Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Selain memberi motor Harley, Setia Budi juga terbukti beberapa kali memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.
Adapun, pemberian itu karena Sigit selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.
Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Lelang Korupsi Laris Manis: KPKNL Jakarta Raup Hampir Rp3 Miliar!
-
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang