Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat secepatnya.
Keputusan itu diambil setelah baik KPK maupun Novanto memastikan tak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Terhadap Setya Novanto tentu kami rencanakan bisa dilakukan secepatnya karena baik pihak kuasa hukum sudah tidak menyatakan banding, KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (2/5/2108).
Pada saat ini, kata dia, KPK sedang melakukan proses administratif terkait dengan eksekusi Novanto tersebut.
"Saya kira dalam waktu dekat, semoga minggu ini bisa diselesaikan eksekusi pidana penjaranya, tentu ke Sukamiskin," ucap Febri.
Dalam perkara korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
"Setelah itu, ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kemarin yang sudah dititipkan Rp5 miliar. Hakim juga menegaskan hukuman uang pengganti itu dikurangi uang yang dititipkan itu," tuturnya.
Febri pun menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang, maka Setya Novanto wajib untuk membayar uang pengganti setelah eksekusi dilakukan.
"Tentu ada waktu yang diberikan oleh undang-undang terpidana wajib untuk membayar uang pengganti itu kalau tidak membayar uang pengganti atau tidak katakanlah tidak sanggup membayar uang pengganti maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan