Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih tidak terima dengan vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, vonis sedemikian lama itu sangat tidak adil.
Meski begitu dia yakin, keadilan itu akan tetap ada, namun bukan di pengadilan yang ada di dunia.
Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
"Ya saya kalau lihat di pengadilan dunia memang mungkin saya tidak mendapatkan keadilan, tetapi keadilan yang ada di Allah SWT tentu masih ada," kata Setya Novanto, Kamis (3/5/2018).
Sebagai rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga terjerat dalam kasus e-KTP, Setya Novanto pun siap menjalani kehidupan sebagai seorang anak kost.
Namun, dia mengatakan akan mengisi hari-harinya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan banyak berdoa.
"Sehingga tentu di Sukamiskin ini, saya akan mulai dari kost, saya akan ke pesantren. Saya akan banyak belajar doa, berdoa dan tentu saya menjadi masyarakat biasa. Saya akan berbaur bersama teman-teman yang lain," jelasnya.
Di akhir pembicaraannya, terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut menyampaikan permohonan maafnya kepada para anggota DPR. Dia juga meminta maaf dan memohon doa kepada masyarakat Indonesia.
"Tentu saya mohon maaf kepada seluruh anggota DPR dan masyarakat Indonesia. Mudah-mudahan doa-doa yang positif, masih ada hal-hal yang mungkin ke depan lebih baik," tutup Setya Novanto.
Baca Juga: Ikhlas Dibui 15 Tahun, Setya Novanto Cuma Ingin 'Cooling Down'
Setya Novanto resmi menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP setelah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa pidana utama.
Tag
Berita Terkait
-
Benarkah Mulan Jameela Hanya Lulusan SMA? Pendidikannya Disentil gegara Tas Mewah
-
1 Orang 1 Akun Medsos? Rencana Kontroversial Pemerintah Picu Perdebatan Sengit!
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Mulan Jameela Kerja Pakai Tas Seharga Gaji dan Tunjangan DPR Sebulan?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun