Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia mengungkapkan, keputusannya tersebut merupakan hasil diskusi dengan anak-anak, istri, serta tim penasihat hukum.
Hal itu disampaikan Setnov saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
"Setelah tanggal 30 April, saya berkonsultasi dengan keluarga, anak dan istri dan juga penasihat hukum. Dengan pertimbangan yang tinggi, saya memang tidak banding meskipun memunyai hak untuk banding dan juga ke MA (Mahkamah Agung)," kata Setnov.
Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua DPR RI itu mengungkapkan alasannya tidak mengajukan banding.
Menurutnya, suasana sosial menjadi alasan utama Setnov tidak mengajukan banding dan mengikuti langkah KPK.
"Tapi ini untuk menjernihkan suasana sosial yang (kisruh) sejak saya menjadi tersangka, maka memang sebaiknya saya cooling down dulu," katanya.
Meski begitu, dia menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus yang telah menjeratnya melalui proses persidangan tersangka lain.
KPK kekinian tengah memproses terdakwa Anang Sugiana Sudoharjo, tersangka Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3
"Nanti saya akan mengikuti proses hukum tersangka-tersangka lain mulai dari Anang, saudara Oka dan juga Putranto (Irvanto). Tentu nanti akan saya lihat perkembangan," tutup Setnov.
Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.
Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, yang diberlakukan setelah Setnov selesai menjalani masa pemenjaraan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dihukum penjara 16 tahun. Meski lebih rendah, KPK tidak mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan