Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menggodok peraturan menteri baru terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara atau PNS. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Namun pemerintah ingin membantu PNS golongan rendah dapat menggunakan kendaraan dinas seperti bus milik kementerian dan lembaga untuk pulang kampung. Aturan lama itu dia nilai sudah tidak relevan.
"Kami akan buat Peraturan Menpan baru, karena Peraturan Menpan Tahun 2005 ada hal-hal yang nggak relevan lagi sekarang," kata Menpan-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Ada sejumlah hal dalam Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005 itu yang sudah tidak cocok lagi dengan situasi dan kondisi PNS sekarang. Misalnya PNS golongan bawah yang tidak memiliki mobil pribadi yang kesulitan mendapatkan tiket untuk mudik lebaran.
Dengan Permenpan RB yang baru, Asman ingin PNS yang golongan rendah itu bisa menggunakan kendaraan dinas seperti bus Kementerian atau Lembaga untuk pulang kampung bersama.
"Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu. Misalnya yang beli tiket nggak dapat, tiba-tiba satu keluarga nggak bisa pulang kampung. Apakah bus Kementerian bisa dipakai atau tidak, mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus," ujar dia.
Peraturan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara yang aturannya tengah dibahas itu hanya berlaku untuk PNS rendahan, namun tidak belaku bagi pejabat.
"Yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas, tapi pegawai eselon 4 ke bawah. Kan eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya, itu tentu tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," kata dia.
Peraturan itu, lanjur Asman akan diputuskan dalam waktu dekat. "Ini belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," tambah dia.
Baca Juga: Pengusaha: Tambahan Libur Lebaran Pangkas Pendapatan 50 persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu