Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menggodok peraturan menteri baru terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara atau PNS. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Namun pemerintah ingin membantu PNS golongan rendah dapat menggunakan kendaraan dinas seperti bus milik kementerian dan lembaga untuk pulang kampung. Aturan lama itu dia nilai sudah tidak relevan.
"Kami akan buat Peraturan Menpan baru, karena Peraturan Menpan Tahun 2005 ada hal-hal yang nggak relevan lagi sekarang," kata Menpan-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Ada sejumlah hal dalam Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005 itu yang sudah tidak cocok lagi dengan situasi dan kondisi PNS sekarang. Misalnya PNS golongan bawah yang tidak memiliki mobil pribadi yang kesulitan mendapatkan tiket untuk mudik lebaran.
Dengan Permenpan RB yang baru, Asman ingin PNS yang golongan rendah itu bisa menggunakan kendaraan dinas seperti bus Kementerian atau Lembaga untuk pulang kampung bersama.
"Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu. Misalnya yang beli tiket nggak dapat, tiba-tiba satu keluarga nggak bisa pulang kampung. Apakah bus Kementerian bisa dipakai atau tidak, mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus," ujar dia.
Peraturan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara yang aturannya tengah dibahas itu hanya berlaku untuk PNS rendahan, namun tidak belaku bagi pejabat.
"Yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas, tapi pegawai eselon 4 ke bawah. Kan eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya, itu tentu tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," kata dia.
Peraturan itu, lanjur Asman akan diputuskan dalam waktu dekat. "Ini belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," tambah dia.
Baca Juga: Pengusaha: Tambahan Libur Lebaran Pangkas Pendapatan 50 persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Siap-siap! 92 Juta Pekerjaan Bakal Hilang, Kemdiktisaintek Minta Kampus Segera Berubah
-
Survei: Meski Pagi Terasa Hectic, 7 dari 10 Ibu Tetap Menyiapkan Bekal untuk Anak
-
Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?
-
Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli
-
3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan
-
Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia
-
Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi