Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menggodok peraturan menteri baru terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara atau PNS. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Namun pemerintah ingin membantu PNS golongan rendah dapat menggunakan kendaraan dinas seperti bus milik kementerian dan lembaga untuk pulang kampung. Aturan lama itu dia nilai sudah tidak relevan.
"Kami akan buat Peraturan Menpan baru, karena Peraturan Menpan Tahun 2005 ada hal-hal yang nggak relevan lagi sekarang," kata Menpan-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Ada sejumlah hal dalam Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005 itu yang sudah tidak cocok lagi dengan situasi dan kondisi PNS sekarang. Misalnya PNS golongan bawah yang tidak memiliki mobil pribadi yang kesulitan mendapatkan tiket untuk mudik lebaran.
Dengan Permenpan RB yang baru, Asman ingin PNS yang golongan rendah itu bisa menggunakan kendaraan dinas seperti bus Kementerian atau Lembaga untuk pulang kampung bersama.
"Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu. Misalnya yang beli tiket nggak dapat, tiba-tiba satu keluarga nggak bisa pulang kampung. Apakah bus Kementerian bisa dipakai atau tidak, mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus," ujar dia.
Peraturan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara yang aturannya tengah dibahas itu hanya berlaku untuk PNS rendahan, namun tidak belaku bagi pejabat.
"Yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas, tapi pegawai eselon 4 ke bawah. Kan eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya, itu tentu tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," kata dia.
Peraturan itu, lanjur Asman akan diputuskan dalam waktu dekat. "Ini belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," tambah dia.
Baca Juga: Pengusaha: Tambahan Libur Lebaran Pangkas Pendapatan 50 persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini