Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menggodok peraturan menteri baru terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara atau PNS. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Namun pemerintah ingin membantu PNS golongan rendah dapat menggunakan kendaraan dinas seperti bus milik kementerian dan lembaga untuk pulang kampung. Aturan lama itu dia nilai sudah tidak relevan.
"Kami akan buat Peraturan Menpan baru, karena Peraturan Menpan Tahun 2005 ada hal-hal yang nggak relevan lagi sekarang," kata Menpan-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Ada sejumlah hal dalam Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005 itu yang sudah tidak cocok lagi dengan situasi dan kondisi PNS sekarang. Misalnya PNS golongan bawah yang tidak memiliki mobil pribadi yang kesulitan mendapatkan tiket untuk mudik lebaran.
Dengan Permenpan RB yang baru, Asman ingin PNS yang golongan rendah itu bisa menggunakan kendaraan dinas seperti bus Kementerian atau Lembaga untuk pulang kampung bersama.
"Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu. Misalnya yang beli tiket nggak dapat, tiba-tiba satu keluarga nggak bisa pulang kampung. Apakah bus Kementerian bisa dipakai atau tidak, mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus," ujar dia.
Peraturan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara yang aturannya tengah dibahas itu hanya berlaku untuk PNS rendahan, namun tidak belaku bagi pejabat.
"Yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas, tapi pegawai eselon 4 ke bawah. Kan eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya, itu tentu tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," kata dia.
Peraturan itu, lanjur Asman akan diputuskan dalam waktu dekat. "Ini belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," tambah dia.
Baca Juga: Pengusaha: Tambahan Libur Lebaran Pangkas Pendapatan 50 persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI