Suara.com - Mabes Polri menegaskan, penghentian kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang menyeret pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka, tak terkait politik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penghentian kasus tersebut adalah kewenangan penyidik Polda Jawa Barat.
”Surat Penghentian Penyidik Perkara (SP3) itu kewenangan penyidik yang independen. Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Menurut Setyo, penyidik taka ada 'deal deal' dengan pihak tertentu untuk melakukan penghentian kasus Rizieq yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputeri.
"Saya tegaskan, SP3 kasus ini bukan karena ada deal-deal tertentu dengan siapa pun,” tegasnya.
Sebelumya, Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah mengeluarkan SP3 dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.
Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara, dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Laga Brighton vs Manchester United
Berita Terkait
-
Ingin Seperti Rizieq, Al Khaththath Minta Polisi Setop Kasusnya
-
Politisi Gerindra Berharap Kasus Pornografi Rizieq Juga Dapat SP3
-
Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang
-
Kasus Habib Rizieq Disetop, FUI: Terima Kasih Presiden Jokowi
-
Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Flirty dan Sensual! Katseye Jadi Pusat Perhatian di Lagu Hootie Frutti
-
AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner
-
Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin
-
Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!
-
Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027
-
Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026
-
Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini