News / Metropolitan
Sabtu, 05 Mei 2018 | 13:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf.

Pergub itu memungkinkan gubernur memberikan diskon pajak sampai 50 persen ke pengusaha lapangan golf.

Anies akan kembali memungut pajak 100 persen ke pemilik lapangan golf. Dia mengklaim ini bentuk keberpihakan ke rakyat kecil.

Anies melihat pemotongan pajak tersebut sudah berlangsung selama empat tahun.

"Di DKI Jakarta PBB lapangan golf dapat diskon 50 persen. Sementara sekolah dan yayasan sosial tidak dapat potongan," tutur Anies di Grand Hotel Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Anies menilai seharusnya sekolah dan yayasan tidak dibebani pajak. Sebab keduanya melakukan kegiatan-kegitan sosial.

"Lagi-lagi ini soal keberpihakan. Kita akan segera tuntaskan," tambah Anies.

Dalam Pergub itu dituliskan jika lapangan golf bisa diberi diskon pajak karena memiliki fungsi lain, seperti RTH dan daerah penyerapan air sejalan dengan kepentingan daerah dalam rangka mewujudkan RTH dan pencegahan banjir.

Pengurangan PBB-P2 lapangan golf ditetapkan paling tinggi 50 persen dari pokok PBB-P2.

Baca Juga: Crutchlow Pimpin FP2, Rossi dan Marquez Terlempar dari Tiga Besar

Pergub ini diteken oleh Joko Widodo sewaktu menjadi gubernur DKI Jakarta pada 16 September 2014. [Yosea Arga Pramudita]

Load More