Suara.com - Ketua DPRD Provinsi Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara, setelah dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Prasetio mengakui dirinya tak pernah mengenal Ziani, dan tak memiliki urusan di Provinsi Riau.
"Saya tak pernah mengenal si pelapor, tak pernah ada urusan dengan Riau,” ujar Prasetio saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, tindakan Zaini yang melaporkan dirinya karena ingin mencari popularitas.
"Saya anggap ini orang yang cari perhatian, karena bagaimanapun saya ini ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," jelasnya.
Menegnai pelaporan itu, Prasetio menyerahkan kepada kuasa hukumnya yakni Ronny Talampesi.
Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, politikus PDIP itu dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Jadi Duda yang Terpenjara, Ini Kondisi dan Guyonan Ahok
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Jakarta Diduga Tipu Mantan Sekda Riau Rp 3,2 Miliar
-
Diduga Menipu, Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi
-
Ketua DPRD dan Haji Lulung Tak Hadiri Paripurna RPJMD Anies-Sandi
-
Sidang Paripurna, Anies dan Ketua DPRD DKI Berbalas Pantun
-
Pidato di DPRD, Anies Lontarkan Pantun soal Sandiaga Prasetio
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen