Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan Usulan Dana Perimbangan Daerah dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 di Kementerian Keuangan pada 6-7 Mei 2018. Adapun lokasi penggeledahan berlangsung di Jakarta, Bekasi, dan di Kabupaten Sumedang.
"Ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, menggeledah sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Untuk lokasi yang berada di Jakarta KPK menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Ruang kerja anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.
Lalu di rumah kediaman Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Amin sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sementara di Bekasi, KPK menggeledah rumah kediaman Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo di daerah Bekasi. Yaya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kemudian di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang," jelasnya.
Febri mengatakan dari lokasi penggeledahan, tim dari KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.
"Lalu uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas (dari rumah tersangka YP). Jumlah uangnya masih dihitung," kata Febri.
Diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Amin dan Yaya Purnomo, tersangka lainnya adalah Eka Kamaluddin selaku perantara dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Baca Juga: KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
Amin diduga menerima uang senilai Rp 500 juta dari Ahmad Ghiast, dimana Rp 400 juta diberikan secara tunai pada 4 Mei 2018 dan Rp 100 juta diberikan melalui transfer kepada Eka.
Uang Rp 500 juta disebut KPK adalah bagian dari uang yang dijanjikan dengan total Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 7 persen dari komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 millar.
Sebagai penerima suap, Amin, Yaya Purnomo, dan Eka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae
-
Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan
-
KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu
-
Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan