Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan Usulan Dana Perimbangan Daerah dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 di Kementerian Keuangan pada 6-7 Mei 2018. Adapun lokasi penggeledahan berlangsung di Jakarta, Bekasi, dan di Kabupaten Sumedang.
"Ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, menggeledah sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Untuk lokasi yang berada di Jakarta KPK menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Ruang kerja anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.
Lalu di rumah kediaman Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Amin sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sementara di Bekasi, KPK menggeledah rumah kediaman Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo di daerah Bekasi. Yaya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kemudian di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang," jelasnya.
Febri mengatakan dari lokasi penggeledahan, tim dari KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.
"Lalu uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas (dari rumah tersangka YP). Jumlah uangnya masih dihitung," kata Febri.
Diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Amin dan Yaya Purnomo, tersangka lainnya adalah Eka Kamaluddin selaku perantara dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Baca Juga: KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
Amin diduga menerima uang senilai Rp 500 juta dari Ahmad Ghiast, dimana Rp 400 juta diberikan secara tunai pada 4 Mei 2018 dan Rp 100 juta diberikan melalui transfer kepada Eka.
Uang Rp 500 juta disebut KPK adalah bagian dari uang yang dijanjikan dengan total Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 7 persen dari komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 millar.
Sebagai penerima suap, Amin, Yaya Purnomo, dan Eka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae
-
Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan
-
KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu
-
Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!
-
Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan