Suara.com - Industrialisasi yang tumbuh pesat sejak 1980-an di kawasan sekitar Citarum, telah menyebabkan menumpuknya limbah di sungai sepanjang kurang lebih 300 km ini. Berbagai proyek normalisasi sungai Citarum telah diupayakan sejak lama, baik pembenahan yang bersifat struktur maupun infrastruktur.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menyebut, upaya apapun akan sia-sia jika tidak ada perubahan perilaku masyarakat. Citarum akan tetap kotor, bila tetap menjadi tempat pembuangan sampah, limbah rumah tangga, ditambah limbah pabrik yang mengalir ke Citarum.
"Social enginering yang kini dibutuhkan, membangun kultur hormat pada air. Tinggal kita berkomitmen," kata Aher, dalam Deklarasi Bersama Pelaksanaan Perpres 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (3/5/2018).
Social enginering, kata Aher, dapat ditempuh dalam lingkup konstruktif ataupun non-konstruktif. Upaya konstruktif diantaranya melalui IPAL untuk industri, pembuatan waduk atau embung di hulu, kolam penampungan banjir di hilir, tanggul penahan banjir penghalang sepanjang tepi sungai, normalisasi sungai, dan pembangunan sistem polder dan sumur-sumur resapan.
Sementara metode non-konstruktif dilakukan melalui partisipasi masyarakat yang dibarengi dengan penataan hukum. Misalnya, partisipasi masyarakat untuk bank sampah, Samsat Citarum dengan Polda Jabar, patroli air berbasis masyarakat, kerja sama penanganan sampah dengan TNI (Pangdam III/Siliwangi).
Atau langkah sosial dan budaya lainnya, seperti tidak menebang pohon di hulu, banyak menanam pohon, atau tanaman konservatif, perubahan perilaku dengan permukiman sehat, dan menghidupkan kembali kearifan lokal yang positif, seperti pembentukan masyarakat desa berbudaya lingkungan atau eco -village.
"Kalau masyarakat kita sepakat untuk tidak buang apapun ke sungai, maka sungai kita bisa berubah menjadi bersih," kata Aher.
Upaya kultural untuk membersihkan sungai Citarum tersebut sebenarnya telah dicanangkan Aher pada 22 Juni 2014, dengan program "Citarum Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari (Bestari)".
Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri yang berkumpul dalam deklarasi tersebut, Aher mengatakan, pemerintah telah memberi target waktu tiga bulan kepada industri untuk membenahi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Ini diberi waktu tiga bulan kepada Industri untuk melakukan perbaikan bagi yang sudah memiliki IPAL. Bagi yang rusak IPAL-nya diperbaiki, bagi yang belum diaktifkan segera diaktifasi, kalau yang belum membuat ya, dibuat. Paling tidak ada itikad tiga bulan kedepan sudah ada proses," kata Aher.
Intinya, sebut Aher, ada sebuah komitmen yang dibangun bersama-sama. Komitmen tersebut adalah menghadirkan Citarum Harum, Citarum Bersih, dengan cara apapun, dan siapapun. Tidak ada yang membuang limbah apapun ke sungai Citarum.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo, melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 menugaskan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkoordinasikan pengendalian untuk mengembalikan kualitas air Citarum.
Adapun Komandan Satuan Tugas (Satgas) lapangan langsung dipimpin Aher, Pangdam TNI sebagai Wakil Komandan Satgas bidang penanganan ekosistem, dan Kapolda Jabar menjadi Wakil Komandan Satgas bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Luhut menyebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pihaknya telah mengkoordinasikan berbagai instansi menyelesaikan masalah untuk membuat Citarum kembali bersih.
Luhut menghimbau kepada para pihak, supaya melakukan tugas pembenahan Citarum dengan sungguh-sungguh, demi bangsa Indonesia dan kembali menyerukan agar jangan ragu untuk bertindak tegas kepada para pelaku pencemaran.
Berita Terkait
-
Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?
-
Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan
-
Temui MSCI 2 Jam, Luhut Paparkan Strategi Benahi Pasar Saham dan Sistem AI BEI
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang