Suara.com - Agus Sugianto yang diduga sebagai kader Partai Gerindra, dilaporkan ke polisi atas tuduhan kasus penggelapan dan penipuan terhadap Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus penipuan itu diduga erat terkait Pikada Palembang 2018.
Dalam laporan yang diterima polisi, Agus yang disebut-sebut sebagai mantan ajudan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto diduga meminta sebanyak Rp3 miliar kepada Mularis, agar bisa menjadi kepala daerah.
"Jadi itu seseorang ya, kami belum tahu apakah dia kader, seseorang yang mengaku bernama A (Agus) di situ. Setelah dilaporkan pelapor M (Mulari), itu berkaitan dengan pencalonan politik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (9/5/2018).
Argo juga menyebutkan, status kasus penipuan yang diduga dilakukan Agus juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kekinian, kata Argo, polisi masih mengumpulkan barang bukti untuk bisa menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Secara terpisah, pengacara Mularis, Mario Pranda, menuturkan awalnya laporan ini dibuat di Bareskrim Polri pada 7 Desember 2017 lalu.
Namun, Menurutnya, setelah dikaji, akhirnya kasus penipuan dan penggelapan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Desember.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi juga sudah memanggil Agus sebagai terlapor. Namun, Agus tak kooperatif dalam proses pemanggilan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Komisi III Apresiasi Kinerja Pengadilan Tinggi Sumsel
"Jadi sudah si terlapor dipanggil beberapa kali untuk dikonfrontasi, tapi tidak datang," jelasnya.
Dalam kasus ini, Agus disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur