Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono Langgeng, menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk, Edward Soeryadjaya.
Dalam amar putusan, hakim tunggal Aris menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Edward tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan tersebut telah dibacakan Aris pada Rabu (24/4/2018) lalu.
Sebab itu, kuasa hukum Edward, Bambang Hartanto, meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tersebut. Sebab, kata Bambang, meski sudah keluar putusan dari PN Jaksel, PN Jakpus
tetap berniat akan membacakan dakwaan terhadap Edward.
"Saya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan praperadilan yang notabene putusan itu harus dipatuhi oleh siapapun," kata Bambang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Bambang menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 102 tahun 2016 menyatakan pokok perkara hukum batal apabila dalam praperadilan pokok perkara utamanya dinyatakan tidak sah secara hukum. Sehingga, Bambang berharap agar PN Jakarta Pusat dapat menjalani putusan praperadilan tersebut.
"Jadi putusan praperadilan itu, yang pertama menggugurkan penetapan tersangka, dan kedua menggugurkan membatalkan sprindik. Kalau penetapan tersangka sudah dibatalkan dan sprindik sudah dibatalkan, seluruh pemeriksaan yang ada gugur," ujar Bambang.
Bambang mengingatkan, apabila PN Jakarta Pusat tidak menjalankan putusan praperadilan, maka secara otomatis telah melanggar Undang-Undang.
"Kalau tidak dijalankan, kita mau ngadu kemana lagi, saya hanya minta satu keadilan bahwa putusan itu harus dijalankan dan ini perintah undang-undang," tutur Bambang.
Sebelumnya, dalam amar putusannya hakim menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tegaskan Amien Rais Sebagai Bapak Reformasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan
-
Kapal Tangker Bermuatan Avtur Alami Kendala di Perairan Pantai Glagah, Distribusi Dipastikan Aman
-
Tampang Insinyur India Diduga Agen Mossad, Bocorkan Lokasi Strategis Negara Sekutu AS
-
Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran dan Nyepi, Ini Tanggalnya
-
BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
-
Bantargebang Belum Pulih, Ini Kapasitas Baru RDF Rorotan yang Siap Olah Ribuan Ton Sampah Tiap Hari
-
Populasi Komodo Kian Terancam, Pemerintah Didesak Buat Aturan Baru Perlindungan Habitat
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan