Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono Langgeng, menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk, Edward Soeryadjaya.
Dalam amar putusan, hakim tunggal Aris menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Edward tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan tersebut telah dibacakan Aris pada Rabu (24/4/2018) lalu.
Sebab itu, kuasa hukum Edward, Bambang Hartanto, meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tersebut. Sebab, kata Bambang, meski sudah keluar putusan dari PN Jaksel, PN Jakpus
tetap berniat akan membacakan dakwaan terhadap Edward.
"Saya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan praperadilan yang notabene putusan itu harus dipatuhi oleh siapapun," kata Bambang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Bambang menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 102 tahun 2016 menyatakan pokok perkara hukum batal apabila dalam praperadilan pokok perkara utamanya dinyatakan tidak sah secara hukum. Sehingga, Bambang berharap agar PN Jakarta Pusat dapat menjalani putusan praperadilan tersebut.
"Jadi putusan praperadilan itu, yang pertama menggugurkan penetapan tersangka, dan kedua menggugurkan membatalkan sprindik. Kalau penetapan tersangka sudah dibatalkan dan sprindik sudah dibatalkan, seluruh pemeriksaan yang ada gugur," ujar Bambang.
Bambang mengingatkan, apabila PN Jakarta Pusat tidak menjalankan putusan praperadilan, maka secara otomatis telah melanggar Undang-Undang.
"Kalau tidak dijalankan, kita mau ngadu kemana lagi, saya hanya minta satu keadilan bahwa putusan itu harus dijalankan dan ini perintah undang-undang," tutur Bambang.
Sebelumnya, dalam amar putusannya hakim menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tegaskan Amien Rais Sebagai Bapak Reformasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Donald Trump Gereget Mau Rudal Fasilitas Nuklir Iran: Sampai Mereka Bilang Tak Tahan Lagi
-
Perkuat Industri Semikonduktor, PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih
-
57 Orang Tewas Terobos Eksklave Spanyol di Ceuta dari Maroko
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026