Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan penundaan pembacaan sidang tuntutan Aman diduga dilatar belakangi kejadian kerusuhan Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, pada Selasa (9/5/2018) lalu.
"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
"Jaksa bilang ada kendala teknis untuk menghadirkan, selain itu tuntutan belum siap. Karena itu dia minta penundaan satu minggu," Asrudin menambahkan
Asrudin menyebut mengenai kondisi Aman, yang kini sementara dititipkan di Rutan Mako Brimob dalam keadaan baik. Namun, sebagai kuasa hukum, Asrudin belum dapat bertemu kliennya tersebut.
"Kondisinya baik tidak ada masalah. Cuma karena karena kondisinya belum kondusif, kejaksaan belum bisa menjemput untuk hadir dalam sidang. Masih disterilkan, malam kejadian saya mencoba kesana tapi belum masuk," ujar Asrudin
Sebelumnya Majelis hakim, Akhmad Jaini pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditunda dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum
"Tanggal 18 ya, hari Jumat, acara tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup," ujar Akhmad.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ancam HAM dan Demokrasi: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dapat Penolakan Keras
-
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta
-
Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras
-
DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil
-
Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
-
Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah
-
DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI