Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya ingin membuat lawakan atau lucu-lucuan saat menangani kasus Fredrich Yunadi. Pasalnya, kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto itu menurutnya tidaklah sebanding dengan kasus besar lain yang harusnya lebih fokus ditangani KPK.
"Maksud saya, KPK lakonnya (harusnya) yang atas, gitu lho. Jangan ngurusin Fredrich Yunadi yang menurut saya dari sisi ilmu juga biasa-biasa aja. Apa yang dilakukan (KPK ini) cuma lucu-lucuan aja," katanya, seusai menjadi saksi meringankan bagi Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).
Boyamin mengatakan, jika KPK mengedepankan kasus seperti yang dialami Fredrich dan melupakan kasus lain yang kerugian negaranya lebih besar, maka yang ditunjukkan KPK ini bisa dinilai hanyalah dendam.
"Ini kan menjadi kesannya pendendam. Karena dulu surat cekal tidak sah, terus kemudian ada SPDP. Nampaknya hanya dendam, itu saja. Saya mau meluruskan KPK (supaya) on the track dan ngurusin kasus-kasus besar seperti tugasnya. Kalau begini, besok lawyer siapa lagi, cuma gara-gara ngirim surat sakit dikatakan menghalangi penyidikan," jelasnya.
Meski begitu, Boyamin membantah dirinya ingin membela Fredrich Yunadi. Menurutnya, yang dia bela adalah profesi dari seorang terdakwa bernama Fredrich Yunadi.
"KPK lama-lama menyidangkan, menyidik, menuntut orang-orang yang dianggap menghalangi penyidikan. Lama-lama KPK menangani kasus-kasus menghalangi penyidikan, bukan perkara korupsi dong? Itu tujuan saya. Bukan membela orang ini (Fredrich)," kata Boyamin.
"Saya ingin agar KPK tetap pada grade atau level tinggi. Terhadap orang yang menghalang-halangi, ya sudahlah, itu lapor polisi, biar polisi menangani. Ini laporin polisi aja cukup," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace