Suara.com - Terkait peristiwa teror bom di Surabaya yang dilakukan satu keluarga dan melibatkan anak-anak dan perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan bahwa pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menteri Yohana menilai bahwa hal ini sesungguhnya tak perlu terjadi jika perempuan menyadari potensinya sebagai aset negara yang harus diberdayakan untuk pembangunan.
"Perempuan sebaiknya fokus pada hal positif untuk mengembangkan potensinya, supaya jadi perempuan mandiri dan terlibat dalam semua aspek pembangunan," ujar Menteri Yohana dalam rilis yang diterima suara.com.
Menteri yang akrap disapa Mama Yo ini mengimbau pentingnya membangun ketahanan keluarga serta kepekaan terhadap lingkungan untuk mengantisipasi agar keluarga tidak terpengaruh atau terbawa paham radikalisme.
"Dalam hal ini, kepala keluarga juga berperan penting terhadap perlindungan keluarganya. Kementerian PPPA siap berikan bantuan pendampingan trauma healing bagi para korban yang membutuhkan melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di daerah," sambungnya.
Kementerian PPPA juga mengutuk keras segala bentuk tindakan terorisme dan radikalisme, dan prihatin karena perempuan dan anak-anak dilibatkan sebagai pelaku peledakan bom bunuh diri. Menteri Yohana pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
"Terakhir, KPPPA meminta semua pihak bersabar, tidak terprovokasi, membangun komunikasi positif, dan tetap meningkatkan waspada," papar Menteri Yohana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya