Suara.com - Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii meminta Presiden Joko Widodo agar mendesak tim Panitia Kerja RUU Terorisme dari pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU tersebut. Sebelumnya Jokowi mengancam akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) apabila pada Juni yang akan datang, revisi UU terorisme tak juga disahkan DPR.
Syafii mengklaim DPR punya keinginan untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu setelah masa reses sebelumnya. Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU Anti Terorisme, 99,9 persen telah rampung dibahas di DPR. Yang masih menjadi perdebatan saat ini hanya satu ayat, yaitu terkait definisi istilah 'teroris' itu sendiri.
"Cuma itu saja, sebenarnya tak ada perdebatan. Kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme. Itu sudah di ketok dalam rapat," kata Syafii saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Unsur terorisme yang dimaksudkan yaitu, adanya tindakan kejahatan, tindakan kejahatan itu menimbulkan teror yang masif, menimbulkan korban dan merusak objek vital yang strategis, serta ada motif dan tujuan politik.
"Itu sudah diketok. Tinggal kemudian pemerintah meredaksi tapi ternyata pemerintah tak mampu melakukan itu. Itu saja," kata Syafii.
Lelaki yang kerap disapa Romo itu bahkan mengatakan bahwa ada permintaan penundaan penyelesaian dari pihak pemerintah. Sebab itulah, revisi UU Terorisme yang diharapkan menjadi payung hukum untuk menindak tegas kejatahan terorisme yang kunjung selesai.
"Itu dua kali minta ditunda. Dia (pemerintah) tidak mau ada definisi, tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur, ditunda satu bulan," tutur Syafii.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender