Suara.com - Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii meminta Presiden Joko Widodo agar mendesak tim Panitia Kerja RUU Terorisme dari pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU tersebut. Sebelumnya Jokowi mengancam akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) apabila pada Juni yang akan datang, revisi UU terorisme tak juga disahkan DPR.
Syafii mengklaim DPR punya keinginan untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu setelah masa reses sebelumnya. Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU Anti Terorisme, 99,9 persen telah rampung dibahas di DPR. Yang masih menjadi perdebatan saat ini hanya satu ayat, yaitu terkait definisi istilah 'teroris' itu sendiri.
"Cuma itu saja, sebenarnya tak ada perdebatan. Kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme. Itu sudah di ketok dalam rapat," kata Syafii saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Unsur terorisme yang dimaksudkan yaitu, adanya tindakan kejahatan, tindakan kejahatan itu menimbulkan teror yang masif, menimbulkan korban dan merusak objek vital yang strategis, serta ada motif dan tujuan politik.
"Itu sudah diketok. Tinggal kemudian pemerintah meredaksi tapi ternyata pemerintah tak mampu melakukan itu. Itu saja," kata Syafii.
Lelaki yang kerap disapa Romo itu bahkan mengatakan bahwa ada permintaan penundaan penyelesaian dari pihak pemerintah. Sebab itulah, revisi UU Terorisme yang diharapkan menjadi payung hukum untuk menindak tegas kejatahan terorisme yang kunjung selesai.
"Itu dua kali minta ditunda. Dia (pemerintah) tidak mau ada definisi, tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur, ditunda satu bulan," tutur Syafii.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan