Suara.com - Meninggalnya calon Bupati Tegal sekaligus petahana, Enthus Susmono, Senin (14/5/2018), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng memberikan tenggang waktu bagi partai politik pengusung almarhum untuk segera mencari penggantinya.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, kalangan parpol pengusung Enthus Susmono diberi waktu selama tujuh hari untuk mencari penggantinya.
"Ketentuannya, jika dalam waktu tujuh hari tersebut, parpol pengusung tidak bisa mencari pengganti Ki Enthus, berarti keikutsertaannya dalam pilkada dinyatakan gugur," katanya, Rabu (16/5/2018), kepada suara.com.
Ketentuan itu, menurut Joko, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU No 3 tahun 2017, maka partai politik pengusung dapat mengganti calon kepala daerah yang diusung jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia.
"Berlaku saat hari meninggalnya yakni Senin (14/5/2018) sampai Senin yang akan datang. Dalam waktu itu harus sudah mendaftarkan, kalau belum didaftarkan ke KPU dan jika tak ada gantinya maka keikutsertaannya berarti gugur," ujar Joko.
Untuk itu, guna mempercepat administrasi proses penggantian Ki Enthus, KPU sudah mengirimkan salah satu komisionernya ke Tegal untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal dan parpol pengusung.
Joko menambahkan, KPU mempunyai waktu selama tiga hari untuk memeriksa berkas setelah pasangan calon kepala daerah pengganti didaftarkan.
"KPU harus menunggu dulu keputusan DPP partai politik pengusung, rekomendasi penggantiannya dari DPP. Lalu kita periksa berkasnya," katanya.
Sementara, terkait surat suara yang sudah dalam proses penegakan, KPU jateng meminta KPU Tegal untuk melakukan adendum pengadaan.
"Ini kan darurat, kalau sudah dicetak dihentikan dulu karena ada penggantian. Dikasih adendum dalam kontrak percetakannya," katanya.
Dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Tegal, paslon nomor urut tiga Enthus Susmono-Umi Azizah diusung PKB dan didukung Partai Hanura, Gerindra, PAN dan PKS. Paslon lainnya, Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Demokrat, serta paslon Rusbandi-Fatchuddin yang diusung Partai Golkar dan PPP. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Link Live Streaming Persekat Tegal vs Persiba Balikpapan: Siapa yang Harus Turun Kasta?
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan