Suara.com - Meninggalnya calon Bupati Tegal sekaligus petahana, Enthus Susmono, Senin (14/5/2018), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng memberikan tenggang waktu bagi partai politik pengusung almarhum untuk segera mencari penggantinya.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, kalangan parpol pengusung Enthus Susmono diberi waktu selama tujuh hari untuk mencari penggantinya.
"Ketentuannya, jika dalam waktu tujuh hari tersebut, parpol pengusung tidak bisa mencari pengganti Ki Enthus, berarti keikutsertaannya dalam pilkada dinyatakan gugur," katanya, Rabu (16/5/2018), kepada suara.com.
Ketentuan itu, menurut Joko, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU No 3 tahun 2017, maka partai politik pengusung dapat mengganti calon kepala daerah yang diusung jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia.
"Berlaku saat hari meninggalnya yakni Senin (14/5/2018) sampai Senin yang akan datang. Dalam waktu itu harus sudah mendaftarkan, kalau belum didaftarkan ke KPU dan jika tak ada gantinya maka keikutsertaannya berarti gugur," ujar Joko.
Untuk itu, guna mempercepat administrasi proses penggantian Ki Enthus, KPU sudah mengirimkan salah satu komisionernya ke Tegal untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal dan parpol pengusung.
Joko menambahkan, KPU mempunyai waktu selama tiga hari untuk memeriksa berkas setelah pasangan calon kepala daerah pengganti didaftarkan.
"KPU harus menunggu dulu keputusan DPP partai politik pengusung, rekomendasi penggantiannya dari DPP. Lalu kita periksa berkasnya," katanya.
Sementara, terkait surat suara yang sudah dalam proses penegakan, KPU jateng meminta KPU Tegal untuk melakukan adendum pengadaan.
"Ini kan darurat, kalau sudah dicetak dihentikan dulu karena ada penggantian. Dikasih adendum dalam kontrak percetakannya," katanya.
Dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Tegal, paslon nomor urut tiga Enthus Susmono-Umi Azizah diusung PKB dan didukung Partai Hanura, Gerindra, PAN dan PKS. Paslon lainnya, Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Demokrat, serta paslon Rusbandi-Fatchuddin yang diusung Partai Golkar dan PPP. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Persekat Tegal vs Persiba Balikpapan: Siapa yang Harus Turun Kasta?
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
-
Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati
-
BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG
-
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna