Suara.com - Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka kini memasuki tahap lelang. Hal itu ditandai dengan penyerahan dokumen pengadaan badan usaha kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha TPPAS Legok Nangka dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dokumen tersebut berupa dokumen pra kualifikasi dan rancangan kontrak yang diserahkan langsung oleh Kepala LKPP, Agus Prabowo, kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/5/2018).
"Telah kami terima dua dokumen dan kami akan segera melelangnya," kata Aher.
Walapun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemprov Jabar, namun proses pelelangan sudah bisa dilakukan.
"Tinggal ada sejumlah persyaratan yang harus kami penuhi dan sambil jalan kita buka tendernya," ujar Aher.
Aher menargetkan, pelelangan akan dilakukan di bulan Ramadan ini.
"Target lelang, mudah-mudahan, sebelum masa jabatan saya berakhir," ucapnya.
Aher menambahkan, sudah ada 13 investor yang berminat menangangani proyek yang direncanakan akan mengolah minimal 1500 ton sampah per harinya ini. Ke-13 investor tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri, Tiongkok dan sejumlah negara di Eropa.
Nilai dari proyek TPPAS Legok Nangka, yang akan mampu menghasilkan energi listrik bagi masyarakat ini mencapai Rp 3,2 triliun.
"Kalau ini terlaksana, maka menjadi tender tercepat di antara proyek nasional. Ada niat sejumlah daerah di Indonesia untuk memproses sampah ke energi, artinya proses ramah lingkungan dengan proses yang modern," ungkap Aher.
TPPAS Legok Nangka sendiri akan melayani sampah dari seluruh wilayah Bandung Raya, ditambah dua kecamatan dari Kabupaten Garut dan Sumedang.
Terkait tipping fee pembuangan sampah, Aher menuturkan, akan kembali dibicarakan dengan kabupaten dan kota yang terlibat. Namun 30 persennya akan ditanggung oleh Pemprov Jabar dan 70 persennya oleh masing-masing kabupaten dan kota.
"Tipping fee nanti, kalau ada perubahan, akan kita bicarakan lagi dengan kokab, tapi berubah atau tidak, prinsipnya provinsi menanggung 30 persen, kabupaten dan kota 70 persen," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kerja sama yang sangat baik, sebab menurut peraturan, urusan wajib sampah sebetulnya ada di kabupaten dan kota.
"Urusan wajib sampah ada pada kabupaten kota, tapi provinsi peduli dengan urusan sampah, sehingga meskipun beban aslinya ada di mereka, tapi provinsi maju untuk menanggung menyelesaikan beban bersama," kata Aher.
Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan, setelah menyerahkan dokumen KPBU TPPAS Legok Nangka pihaknya akan terus mendorong hingga tahap lelang selesai.
"Telah saya serahkan dokumen KPBU nya sekarang tinggal kami mendorong dari belakang supaya segera ditenderkan karena sudah banyak calon-calon investor yang berminat," kata Agus.
Berita Terkait
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Dari Makan Gratis hingga Pengolahan Sampah, 3 Program Nyata untuk Masyarakat
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Novel Utang dan Sampah Sesudah Pesta, Ketika Menolak Tunduk pada Realita
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'