Suara.com - Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka kini memasuki tahap lelang. Hal itu ditandai dengan penyerahan dokumen pengadaan badan usaha kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha TPPAS Legok Nangka dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dokumen tersebut berupa dokumen pra kualifikasi dan rancangan kontrak yang diserahkan langsung oleh Kepala LKPP, Agus Prabowo, kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/5/2018).
"Telah kami terima dua dokumen dan kami akan segera melelangnya," kata Aher.
Walapun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemprov Jabar, namun proses pelelangan sudah bisa dilakukan.
"Tinggal ada sejumlah persyaratan yang harus kami penuhi dan sambil jalan kita buka tendernya," ujar Aher.
Aher menargetkan, pelelangan akan dilakukan di bulan Ramadan ini.
"Target lelang, mudah-mudahan, sebelum masa jabatan saya berakhir," ucapnya.
Aher menambahkan, sudah ada 13 investor yang berminat menangangani proyek yang direncanakan akan mengolah minimal 1500 ton sampah per harinya ini. Ke-13 investor tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri, Tiongkok dan sejumlah negara di Eropa.
Nilai dari proyek TPPAS Legok Nangka, yang akan mampu menghasilkan energi listrik bagi masyarakat ini mencapai Rp 3,2 triliun.
"Kalau ini terlaksana, maka menjadi tender tercepat di antara proyek nasional. Ada niat sejumlah daerah di Indonesia untuk memproses sampah ke energi, artinya proses ramah lingkungan dengan proses yang modern," ungkap Aher.
TPPAS Legok Nangka sendiri akan melayani sampah dari seluruh wilayah Bandung Raya, ditambah dua kecamatan dari Kabupaten Garut dan Sumedang.
Terkait tipping fee pembuangan sampah, Aher menuturkan, akan kembali dibicarakan dengan kabupaten dan kota yang terlibat. Namun 30 persennya akan ditanggung oleh Pemprov Jabar dan 70 persennya oleh masing-masing kabupaten dan kota.
"Tipping fee nanti, kalau ada perubahan, akan kita bicarakan lagi dengan kokab, tapi berubah atau tidak, prinsipnya provinsi menanggung 30 persen, kabupaten dan kota 70 persen," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kerja sama yang sangat baik, sebab menurut peraturan, urusan wajib sampah sebetulnya ada di kabupaten dan kota.
"Urusan wajib sampah ada pada kabupaten kota, tapi provinsi peduli dengan urusan sampah, sehingga meskipun beban aslinya ada di mereka, tapi provinsi maju untuk menanggung menyelesaikan beban bersama," kata Aher.
Berita Terkait
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
-
Pandu Sjahrir: Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Ganggu Dominasi Batu Bara
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?