Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengkritik ucapan kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ucapan Moeldoko yang dikritik adalah mengenai pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tidak perlu menggunakan payung hukum.
Usman menilai aksi terorisme adalah sebuah masalah dengan skala yang besar. Maka dari itu para prajurit TNI harus bekerja di bawah aturan hukum yang tetap.
"Para prajurit itu kan mereka bekerja harus ada dasar hukum yang harus ada peraturannya, harus ada pembiayaannya, harus ada pembiayaannya, senjatanya, batas waktunya," kata Usman di Sekertariat KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Menurut Usman, Koopsusgab memiliki dasar hukum UU pasal 41 yang membahas bahwa kewenangan utama tetap milik Polri dan UU TNI pasal 34 yakni pembentukan Koopsusgab perlu adanya keputusan politik negara.
"Kalau keputusan politik negara berarti undang-undang. Ini sudah berkali-kali disuarakan sejak periode 1999-2004 dan 2009-2014 tapi tidak pernah dituntaskan," katanya.
Selain mengkritik ucapan Moeldoko soal payung hukum Koopsusgab, Usman pun menjelaskan pemerintah tidak perlu membentuk Koopsusgab karena alasan keamanan.
Pasalnya, Usman melihat TNI yang identik dengan melakukan pendekatan keamanan yang keras. Hal tersebut ditakutkan akan mengabaikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pendekatan keamanan yang keras itu justru meninggikan militansi dari pelaku terorisme. Apalagi soal hak asasi manusia. Tentu hak asasi manusia tidak semuanya bersifat absolut yang dibatasi, tetap ada bisa bergerak, berkumpul, berbicara," ucapnya.
Usman menambahkan apabila memang ingin melibatkan TNI dalam operasi penanganan terorisme, pemerintah harus menghidupkan kembali UU Pertahanan Negara pasal 15 ayat 2. Isi dari UU tersebut tentang kewajiban pemerintah untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional.
"Itu memberi sumbangsih yang besar bagi presiden untuk memberi nasihat dan kemiliteran sehingga kalau nanti dilibatkan dalam aksi terorisme katakanlah dewan ini bisa memberikan masukan pada presiden bisa menjadi supervisi anggotanya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Densus 88 Antiteror Polri Sebut Remaja Jakarta Paling Banyak Terpapar Paham Radikal
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'