News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:43 WIB
ilustrasi serangan teroris di Balochistan, Pakistan. ANTARA/Anadolu/PY
Baca 10 detik
  • Diskusi Fakultas Hukum UB dan Imparsial pada 4 Maret 2026 menyoroti potensi ancaman RanPerpres pelibatan TNI terhadap demokrasi.
  • Pengaturan rinci peran TNI dalam rancangan Perpres dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan BNPT dan Densus 88.
  • Akademisi mendesak proses RanPerpres lebih transparan dan menekankan perlindungan HAM serta supremasi sipil dalam kebijakan keamanan.

Suara.com - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali memicu perdebatan luas.

Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam prinsip demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial pada Rabu (4/3/2026).

Diskusi itu dihadiri narasumber dari kalangan akademis hingga masyarakat sipil, yakni Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB), dan Arief Setiawan, S.IP., MPS (dosen Ilmu Politik FHUB).

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun ia menilai persoalan muncul ketika rancangan Perpres mengatur secara lebih rinci peran militer hingga tahap penangkalan dan penindakan.

“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” kata Milda.

Menurutnya, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dengan lembaga yang selama ini memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Baca Juga: Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang selama ini sudah memiliki peran dalam penanganan terorisme,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam kondisi luar biasa.

“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” katanya.

Transparansi dan Kebebasan Sipil

Sementara itu Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai proses penyusunan RanPerpres tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai.

“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” ujar Ardi.

Load More