Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengapresiasi putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permphonan Syarifuddin Sudding dan Daryatmo sebagai pimpinan tandingan OSO.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Joko Setiono menolak permohonan Sudding -Daryatmo yang meminta PTUN Jakarta untuk mengesahkan kepengurusan DPP Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diprakarsai oleh Daryatmo-Sudding.
"DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta dan Gerry Lontung Siregar menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Kamis (17/5/2018).
Petrus mengatakan majelis hakim menolak permohonan Daryatmo-Sudding, karena syarat suatu permohonan fiktif posistif harus mememuhi syarat formal sesuai Pasal 3 ayat 2 c dan ayat 3 b Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8 Tahun 2017.
Berdasarkan Perma tersebut, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah. Kemudian, tidak termasuk objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.
Sementara menurut Petrus, ketika permohonan diajukan oleh Daryatmo-Sudding, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan keputusan pengesahan restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi terhadap DPP Hanura yang dipimpin oleh OSO da Herry.
Karenanya, dampak putusan putusan majelis hakim PTUN tersebut adalah, bahwa secara de facto Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditujukan kepada DPP Hanura yang sah dan dipimpin OSO.
Kemudian, tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP yang dibawah pengurusan OSO-Herry. Sehingga apabila ada orang atau sekelompok orang yg memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura yang sah.
"Kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Hanura yang diketuai oleh Daryatmo-Sudding telah merugikan nama besar dan citra Partai Hanura. Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum," tutup Petrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement