Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengapresiasi putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permphonan Syarifuddin Sudding dan Daryatmo sebagai pimpinan tandingan OSO.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Joko Setiono menolak permohonan Sudding -Daryatmo yang meminta PTUN Jakarta untuk mengesahkan kepengurusan DPP Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diprakarsai oleh Daryatmo-Sudding.
"DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta dan Gerry Lontung Siregar menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Kamis (17/5/2018).
Petrus mengatakan majelis hakim menolak permohonan Daryatmo-Sudding, karena syarat suatu permohonan fiktif posistif harus mememuhi syarat formal sesuai Pasal 3 ayat 2 c dan ayat 3 b Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8 Tahun 2017.
Berdasarkan Perma tersebut, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah. Kemudian, tidak termasuk objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.
Sementara menurut Petrus, ketika permohonan diajukan oleh Daryatmo-Sudding, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan keputusan pengesahan restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi terhadap DPP Hanura yang dipimpin oleh OSO da Herry.
Karenanya, dampak putusan putusan majelis hakim PTUN tersebut adalah, bahwa secara de facto Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditujukan kepada DPP Hanura yang sah dan dipimpin OSO.
Kemudian, tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP yang dibawah pengurusan OSO-Herry. Sehingga apabila ada orang atau sekelompok orang yg memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura yang sah.
"Kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Hanura yang diketuai oleh Daryatmo-Sudding telah merugikan nama besar dan citra Partai Hanura. Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum," tutup Petrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara