Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengapresiasi putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permphonan Syarifuddin Sudding dan Daryatmo sebagai pimpinan tandingan OSO.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Joko Setiono menolak permohonan Sudding -Daryatmo yang meminta PTUN Jakarta untuk mengesahkan kepengurusan DPP Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diprakarsai oleh Daryatmo-Sudding.
"DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta dan Gerry Lontung Siregar menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Kamis (17/5/2018).
Petrus mengatakan majelis hakim menolak permohonan Daryatmo-Sudding, karena syarat suatu permohonan fiktif posistif harus mememuhi syarat formal sesuai Pasal 3 ayat 2 c dan ayat 3 b Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8 Tahun 2017.
Berdasarkan Perma tersebut, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah. Kemudian, tidak termasuk objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.
Sementara menurut Petrus, ketika permohonan diajukan oleh Daryatmo-Sudding, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan keputusan pengesahan restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi terhadap DPP Hanura yang dipimpin oleh OSO da Herry.
Karenanya, dampak putusan putusan majelis hakim PTUN tersebut adalah, bahwa secara de facto Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditujukan kepada DPP Hanura yang sah dan dipimpin OSO.
Kemudian, tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP yang dibawah pengurusan OSO-Herry. Sehingga apabila ada orang atau sekelompok orang yg memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura yang sah.
"Kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Hanura yang diketuai oleh Daryatmo-Sudding telah merugikan nama besar dan citra Partai Hanura. Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum," tutup Petrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak