Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, DPR, Supiadin Aries Saputra menyatakan pembahasan terkait revisi undang-undang tersebut paling lambat akan diselesaikan pada tanggal 23 Mei 2018. Pasalnya, hingga saat ini, tinggal satu pasal krusial saja yang perlu disepakati oleh Pansus.
"Sudah clear, tinggal satu menyelesaikan ini. Tanggal 23 Mei Insya Allah. Saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 Mei itu kita selesai, karena tinggal itu saja definisin," kata Supiadin dalam diskusi bertajuk 'Never Ending Terorist' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Supiadin membantah, anggapan sebagian kalangan bahwa Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme, setelah muncul serangkaian aksi teror di sejumlah daerah di Indonesia.
Dia menegaskan, tersisanya satu pasal itu sebenarnya telah disepakati sebelum masa reses DPR. Hanya memang, publik awam yang tidak mengikuti dinamika di Pansus sehingga memunculkan kesan bahwa pembahasan dikebut setelah terjadi serangkaian teror.
Soal substansi definisi terorisme, menurut Supiadin, Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, misal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam.
"Jadi, kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang, misalnya Islam. Karena, teroris tidak identik dengan Islam; itu pribadi, tidak dalam konteks keagamanan," katanya.
"Makanya kita buat komperhensif, sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," lanjut Supiadin.
Revisi UU Anti-terorisme digarap DPR sejak Februari 2016, setelah peristiwa peledakan bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada bulan itu. Namun, hingga kini, revisi belum selesai. DPR juga dalam massa reses dan baru bersidang pada 18 Mei.
Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan kementerian terkait, segera menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme. Jokowi bahkan menyatakan bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu jika hingga akhir masa sidang selanjutnya, RUU itu belum diselesaikan.
Berita Terkait
-
Mantan Teroris Ungkap Alasan Anak-anak Kini Diajak Ikut Serta
-
RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri
-
Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru
-
Sebelum Mengebom di Surabaya, Firman Menangis Pada Ayahnya
-
Al Quran Jadi Alat Bukti, Sidang Aman Abdurrahman Dianggap Aneh
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?