Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, DPR, Supiadin Aries Saputra menyatakan pembahasan terkait revisi undang-undang tersebut paling lambat akan diselesaikan pada tanggal 23 Mei 2018. Pasalnya, hingga saat ini, tinggal satu pasal krusial saja yang perlu disepakati oleh Pansus.
"Sudah clear, tinggal satu menyelesaikan ini. Tanggal 23 Mei Insya Allah. Saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 Mei itu kita selesai, karena tinggal itu saja definisin," kata Supiadin dalam diskusi bertajuk 'Never Ending Terorist' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Supiadin membantah, anggapan sebagian kalangan bahwa Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme, setelah muncul serangkaian aksi teror di sejumlah daerah di Indonesia.
Dia menegaskan, tersisanya satu pasal itu sebenarnya telah disepakati sebelum masa reses DPR. Hanya memang, publik awam yang tidak mengikuti dinamika di Pansus sehingga memunculkan kesan bahwa pembahasan dikebut setelah terjadi serangkaian teror.
Soal substansi definisi terorisme, menurut Supiadin, Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, misal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam.
"Jadi, kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang, misalnya Islam. Karena, teroris tidak identik dengan Islam; itu pribadi, tidak dalam konteks keagamanan," katanya.
"Makanya kita buat komperhensif, sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," lanjut Supiadin.
Revisi UU Anti-terorisme digarap DPR sejak Februari 2016, setelah peristiwa peledakan bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada bulan itu. Namun, hingga kini, revisi belum selesai. DPR juga dalam massa reses dan baru bersidang pada 18 Mei.
Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan kementerian terkait, segera menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme. Jokowi bahkan menyatakan bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu jika hingga akhir masa sidang selanjutnya, RUU itu belum diselesaikan.
Berita Terkait
-
Mantan Teroris Ungkap Alasan Anak-anak Kini Diajak Ikut Serta
-
RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri
-
Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru
-
Sebelum Mengebom di Surabaya, Firman Menangis Pada Ayahnya
-
Al Quran Jadi Alat Bukti, Sidang Aman Abdurrahman Dianggap Aneh
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam