Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, DPR, Supiadin Aries Saputra menyatakan pembahasan terkait revisi undang-undang tersebut paling lambat akan diselesaikan pada tanggal 23 Mei 2018. Pasalnya, hingga saat ini, tinggal satu pasal krusial saja yang perlu disepakati oleh Pansus.
"Sudah clear, tinggal satu menyelesaikan ini. Tanggal 23 Mei Insya Allah. Saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 Mei itu kita selesai, karena tinggal itu saja definisin," kata Supiadin dalam diskusi bertajuk 'Never Ending Terorist' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Supiadin membantah, anggapan sebagian kalangan bahwa Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme, setelah muncul serangkaian aksi teror di sejumlah daerah di Indonesia.
Dia menegaskan, tersisanya satu pasal itu sebenarnya telah disepakati sebelum masa reses DPR. Hanya memang, publik awam yang tidak mengikuti dinamika di Pansus sehingga memunculkan kesan bahwa pembahasan dikebut setelah terjadi serangkaian teror.
Soal substansi definisi terorisme, menurut Supiadin, Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, misal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam.
"Jadi, kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang, misalnya Islam. Karena, teroris tidak identik dengan Islam; itu pribadi, tidak dalam konteks keagamanan," katanya.
"Makanya kita buat komperhensif, sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," lanjut Supiadin.
Revisi UU Anti-terorisme digarap DPR sejak Februari 2016, setelah peristiwa peledakan bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada bulan itu. Namun, hingga kini, revisi belum selesai. DPR juga dalam massa reses dan baru bersidang pada 18 Mei.
Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan kementerian terkait, segera menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme. Jokowi bahkan menyatakan bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu jika hingga akhir masa sidang selanjutnya, RUU itu belum diselesaikan.
Berita Terkait
-
Mantan Teroris Ungkap Alasan Anak-anak Kini Diajak Ikut Serta
-
RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri
-
Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru
-
Sebelum Mengebom di Surabaya, Firman Menangis Pada Ayahnya
-
Al Quran Jadi Alat Bukti, Sidang Aman Abdurrahman Dianggap Aneh
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga