Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, DPR, Supiadin Aries Saputra menyatakan pembahasan terkait revisi undang-undang tersebut paling lambat akan diselesaikan pada tanggal 23 Mei 2018. Pasalnya, hingga saat ini, tinggal satu pasal krusial saja yang perlu disepakati oleh Pansus.
"Sudah clear, tinggal satu menyelesaikan ini. Tanggal 23 Mei Insya Allah. Saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 Mei itu kita selesai, karena tinggal itu saja definisin," kata Supiadin dalam diskusi bertajuk 'Never Ending Terorist' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Supiadin membantah, anggapan sebagian kalangan bahwa Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme, setelah muncul serangkaian aksi teror di sejumlah daerah di Indonesia.
Dia menegaskan, tersisanya satu pasal itu sebenarnya telah disepakati sebelum masa reses DPR. Hanya memang, publik awam yang tidak mengikuti dinamika di Pansus sehingga memunculkan kesan bahwa pembahasan dikebut setelah terjadi serangkaian teror.
Soal substansi definisi terorisme, menurut Supiadin, Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, misal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam.
"Jadi, kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang, misalnya Islam. Karena, teroris tidak identik dengan Islam; itu pribadi, tidak dalam konteks keagamanan," katanya.
"Makanya kita buat komperhensif, sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," lanjut Supiadin.
Revisi UU Anti-terorisme digarap DPR sejak Februari 2016, setelah peristiwa peledakan bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada bulan itu. Namun, hingga kini, revisi belum selesai. DPR juga dalam massa reses dan baru bersidang pada 18 Mei.
Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan kementerian terkait, segera menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme. Jokowi bahkan menyatakan bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu jika hingga akhir masa sidang selanjutnya, RUU itu belum diselesaikan.
Berita Terkait
-
Mantan Teroris Ungkap Alasan Anak-anak Kini Diajak Ikut Serta
-
RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri
-
Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru
-
Sebelum Mengebom di Surabaya, Firman Menangis Pada Ayahnya
-
Al Quran Jadi Alat Bukti, Sidang Aman Abdurrahman Dianggap Aneh
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana