Suara.com - Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara, pada Sabtu (19/5/2018), menangkap seorang oknum PNS yang bekerja sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait aksi bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini.
Himma Dewiyana Lubis alias Himma, dosen jurusan Ilmu Perpustakaan itu ditangkap di kediamannya di Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai Medan.
Seperti yang diwartakan Tribrata News Polda Sumut, Himma yang berpendidikan terakhir S2 itu ditahan karena dalam akun Facebook-nya menulis bahwa pengeboman tiga gereja di Surabaya pada 13 Mei adalah pengalihan isu belaka.
Himma sempat menutup akun Facebooknya setelah postingan itu menyebar luas di media sosial. Tetapi beberapa pengguna media sosial sudah memotret unggahan itu dan menyebarkannya.
"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Tatan mengatakan Himma terbawa suasana dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden di media sosial.
"Di samping itu, kepada petugas Himma mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini," imbuh Tatan mengutip pengakuan Himma.
Himma juga sudah mengaku menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
Tatan mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, anggota Cybercrime Polda Sumut sendiri melaporkan akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
Perempuan kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone iPhone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," kata Tatan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait ujaran kebencian yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time