Suara.com - Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara mengamankan oknum Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5/2018).
Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, karena salah satu unggahan di akun facebooknya viral, hingga mengundang perdebatan hangat warganet.
Saat polisi rilis kasus di mapolda, HDL yang juga turut dipamerkan ke awak media sempat pingsan.
"Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL mengunggah sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden," ujaran Tatan seperti diberitakan Antara.
Ia menyebutkan, setelah unggahan itu viral, HDL yang juga memiliki pendidikan terakhir S-2, langsung menutup akun facebooknya.
Namun, unggahan tersebut sudah terlanjur dipotret warganet dan dibagikan ke media-media daring.
"Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya itu, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial Facebook dengan maraknya tagar #2019 Ganti Presiden," ucapnya.
Bahkan, kepada penyidik, HDL mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, semua kebutuhan mengalami kenaikan dan hal itu, tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
Baca Juga: Stop Persekusi Ahmadiyah, Jangan Biarkan Bibit Terorisme Menyebar
Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
"Karena telah meresahkan masyarakat, personel cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan pelaku dapat diusut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan, wanita kelahiran tahun 1972 itu, kini berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petugas juga telah memeriksa saksi, yakni Perdana Putera Darmayana (anak kandung dari HL) dan Brigadir Ruddy Irawan.
"Pelaku HDL, melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman