Suara.com - Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara mengamankan oknum Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5/2018).
Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, karena salah satu unggahan di akun facebooknya viral, hingga mengundang perdebatan hangat warganet.
Saat polisi rilis kasus di mapolda, HDL yang juga turut dipamerkan ke awak media sempat pingsan.
"Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL mengunggah sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden," ujaran Tatan seperti diberitakan Antara.
Ia menyebutkan, setelah unggahan itu viral, HDL yang juga memiliki pendidikan terakhir S-2, langsung menutup akun facebooknya.
Namun, unggahan tersebut sudah terlanjur dipotret warganet dan dibagikan ke media-media daring.
"Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya itu, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial Facebook dengan maraknya tagar #2019 Ganti Presiden," ucapnya.
Bahkan, kepada penyidik, HDL mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, semua kebutuhan mengalami kenaikan dan hal itu, tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
Baca Juga: Stop Persekusi Ahmadiyah, Jangan Biarkan Bibit Terorisme Menyebar
Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
"Karena telah meresahkan masyarakat, personel cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan pelaku dapat diusut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan, wanita kelahiran tahun 1972 itu, kini berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petugas juga telah memeriksa saksi, yakni Perdana Putera Darmayana (anak kandung dari HL) dan Brigadir Ruddy Irawan.
"Pelaku HDL, melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum