Suara.com - Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Profesor Suteki yang diduga mendukung sistem khilafah milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sosok Suteki dosen yang berprestasi.
Informasi yang didapat, Suteki adalah Guru Besar ke-13 di Fakultas Hukum dan Guru Besar ke 86 di lingkungan UNDIP. Pengukuhan gelar profesor didapatnya pada 4 Agustus 2010, di Gedung Prof. Sudarto, UNDIP Semarang.
Lelaki kelahiran Sragen ini kesehariannya adalah sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum UNDIP. Dia pernah mendapat predikat sebagai Dosen terbaik di tahun 2006, 2008 dan 2009.
Namun, hal mencengangkan saat dirinya membuka hasil desertasi penelitian untuk gelar profesornya. Dalam pengukuhannya, Suteki mengangkat tema mengenai 'Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (No Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Subtantif'.
Hasil temuan penelitiannya mengatakan bahwa, tema itu mungkin terkesan kontroversial karena non enforcement of law dalam bahasa vulgar dapat diartikan, peraturan hukum dapat dilanggar.
Tema itu sengaja diambil karena ada argumentasi mendasar yakni adanya fenomena penegakan hukum yang seringkali menemui jalan buntu. Akibat terpasung oleh ritual penegakan hukum konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada rule and logic dengan memarginalkan aspek behavior.
Pada prinsipnya, tema penelitian Suteki menyatakan bahwa hukum dapat dilanggar demi pemuliaan keadilan substantif. Seperti untuk penghargaan Hak Asasi Manusia dan demokrasi.
Suteki saat ini tengah menghadapi dugaan tekait postingannya di media sosial yang mendukung sistem khilafah dan menyebar ujian kebencian. Dia akan dihadapkan pada sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE), Rabu (23/5/2018) siang ini.
"Sidang dilakukan hari ini Rabu, dan tertutup. Untuk detail hasil akan kami laporkan tapi waktunya menyesuaikan," terang Kepala UPT Humas dan Media UNDIP, Nuswantoro Dwiwarno. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu