Suara.com - Deputi III Kemenkopolhukam Jhoni Ginting menegaskan, bahwa putusan PTUN yang menolak seluruhnya gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan merupakan ajang pertarungan pemerintah melawan Islam.
"PTUN dan Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang antara pemerintah melawan Islam. Tapi merupakan ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Jhoni dalam Konferensi Pers bertemakan Menerima Bersama Hasil Sidang HTI di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Dikatakannya, keputusan tersebut sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menjelaskan, bahwa keputusan PTUN bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu, tapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Kemenko Polhukam Heni Susila Wardaya menyebutkan, bahwa putusan PTUN membubarkan HTI dikarenakan organisasi tersebut memang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Konteks HTI di sana memang memaksakan kehendak dan melawan hukum. Kalau ada ormas menyalahgunakan kewenangannya, saya kira wajib untuk mengingatkan. Ketika pemerintah memberikan ruang terlalu lama, kita tidak bisa menjamin Indonesia masih ada, belum tentu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Heni mengajak seluruh pihak untuk tidak gampang terpengaruh adu domba yang menuding keputusan membubarkan HTI seolah-olah berkaitan dengan Islam.
Dia menjelaskan, bahwa alasan pemerintah membubarkan HTI karena adanya keinginan dari organisasi tersebut untuk mengganti falsafah Pancasila. Selain itu, HTI juga dinilai mensosialisasikan tentang kekhilafahan yang dapat mengancam kesatuan NKRI.
"Oleh karena itu di Pasal 59 ayat 4 huruf C siapa yang dimaksud dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yaitu kalau ada ormas yang mengarah kesitu. Kebetulan sekarang terkait dengan HTI, tetapi kalau nanti ada organisasi-organisasi lain yang melakukan perbuatan sama pasti akan dilakukan tindakan yang sama," terangnya.
Adapun penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf C mengenai larangan ormas sebagai berikut. Ormas yang dilarang yaitu ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Kasus HTI Bukan Pemerintah Melawan Islam
Dia juga meminta ormas lainnya yang tidak melanggar hukum untuk tidak perlu gelisah ataupun khawatir akan dibubarkan juga.
"Kami mengimbau seluruh ormas mari pelajari UU ormas dengan baik, termasuk UU Nomor 16 tahun 2017," ucapnya.
Sebelum ada putusan PTUN yang membubarkan HTI, pemerintah sudah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri antara Kemenkumham, Kejagung, dan Kemendagri mengenai HTI. Sebelum pembubaran, pemerintah sudah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap HTI tersebut.
"Dalam prakteknya ini ada mediasi, tidak serta merta langsung dicabut karna kita negara demokratis. Ada tujuan mulia keputusan ini yaitu melestarikan dan menjaga keutuhan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam
-
Budi Gunawan Kena Reshuffle Kabinet, Mahfud MD Ngaku Kaget: Apa Alasannya?
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Bikin Mahfud MD Terkejut, Ini Rekam Jejak Eks Menko Polkam Budi Gunawan yang Dicopot Prabowo
-
Istana Angkat Bicara soal Kekosongan Jabatan Menko Polhukam dan Menpora
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu