Suara.com - Deputi III Kemenkopolhukam Jhoni Ginting menegaskan, bahwa putusan PTUN yang menolak seluruhnya gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan merupakan ajang pertarungan pemerintah melawan Islam.
"PTUN dan Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang antara pemerintah melawan Islam. Tapi merupakan ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Jhoni dalam Konferensi Pers bertemakan Menerima Bersama Hasil Sidang HTI di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Dikatakannya, keputusan tersebut sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menjelaskan, bahwa keputusan PTUN bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu, tapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Kemenko Polhukam Heni Susila Wardaya menyebutkan, bahwa putusan PTUN membubarkan HTI dikarenakan organisasi tersebut memang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Konteks HTI di sana memang memaksakan kehendak dan melawan hukum. Kalau ada ormas menyalahgunakan kewenangannya, saya kira wajib untuk mengingatkan. Ketika pemerintah memberikan ruang terlalu lama, kita tidak bisa menjamin Indonesia masih ada, belum tentu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Heni mengajak seluruh pihak untuk tidak gampang terpengaruh adu domba yang menuding keputusan membubarkan HTI seolah-olah berkaitan dengan Islam.
Dia menjelaskan, bahwa alasan pemerintah membubarkan HTI karena adanya keinginan dari organisasi tersebut untuk mengganti falsafah Pancasila. Selain itu, HTI juga dinilai mensosialisasikan tentang kekhilafahan yang dapat mengancam kesatuan NKRI.
"Oleh karena itu di Pasal 59 ayat 4 huruf C siapa yang dimaksud dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yaitu kalau ada ormas yang mengarah kesitu. Kebetulan sekarang terkait dengan HTI, tetapi kalau nanti ada organisasi-organisasi lain yang melakukan perbuatan sama pasti akan dilakukan tindakan yang sama," terangnya.
Adapun penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf C mengenai larangan ormas sebagai berikut. Ormas yang dilarang yaitu ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Kasus HTI Bukan Pemerintah Melawan Islam
Dia juga meminta ormas lainnya yang tidak melanggar hukum untuk tidak perlu gelisah ataupun khawatir akan dibubarkan juga.
"Kami mengimbau seluruh ormas mari pelajari UU ormas dengan baik, termasuk UU Nomor 16 tahun 2017," ucapnya.
Sebelum ada putusan PTUN yang membubarkan HTI, pemerintah sudah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri antara Kemenkumham, Kejagung, dan Kemendagri mengenai HTI. Sebelum pembubaran, pemerintah sudah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap HTI tersebut.
"Dalam prakteknya ini ada mediasi, tidak serta merta langsung dicabut karna kita negara demokratis. Ada tujuan mulia keputusan ini yaitu melestarikan dan menjaga keutuhan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam
-
Budi Gunawan Kena Reshuffle Kabinet, Mahfud MD Ngaku Kaget: Apa Alasannya?
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat