Suara.com - Deputi III Kemenkopolhukam Jhoni Ginting menegaskan, bahwa putusan PTUN yang menolak seluruhnya gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan merupakan ajang pertarungan pemerintah melawan Islam.
"PTUN dan Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang antara pemerintah melawan Islam. Tapi merupakan ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Jhoni dalam Konferensi Pers bertemakan Menerima Bersama Hasil Sidang HTI di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Dikatakannya, keputusan tersebut sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menjelaskan, bahwa keputusan PTUN bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu, tapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Kemenko Polhukam Heni Susila Wardaya menyebutkan, bahwa putusan PTUN membubarkan HTI dikarenakan organisasi tersebut memang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Konteks HTI di sana memang memaksakan kehendak dan melawan hukum. Kalau ada ormas menyalahgunakan kewenangannya, saya kira wajib untuk mengingatkan. Ketika pemerintah memberikan ruang terlalu lama, kita tidak bisa menjamin Indonesia masih ada, belum tentu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Heni mengajak seluruh pihak untuk tidak gampang terpengaruh adu domba yang menuding keputusan membubarkan HTI seolah-olah berkaitan dengan Islam.
Dia menjelaskan, bahwa alasan pemerintah membubarkan HTI karena adanya keinginan dari organisasi tersebut untuk mengganti falsafah Pancasila. Selain itu, HTI juga dinilai mensosialisasikan tentang kekhilafahan yang dapat mengancam kesatuan NKRI.
"Oleh karena itu di Pasal 59 ayat 4 huruf C siapa yang dimaksud dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yaitu kalau ada ormas yang mengarah kesitu. Kebetulan sekarang terkait dengan HTI, tetapi kalau nanti ada organisasi-organisasi lain yang melakukan perbuatan sama pasti akan dilakukan tindakan yang sama," terangnya.
Adapun penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf C mengenai larangan ormas sebagai berikut. Ormas yang dilarang yaitu ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Kasus HTI Bukan Pemerintah Melawan Islam
Dia juga meminta ormas lainnya yang tidak melanggar hukum untuk tidak perlu gelisah ataupun khawatir akan dibubarkan juga.
"Kami mengimbau seluruh ormas mari pelajari UU ormas dengan baik, termasuk UU Nomor 16 tahun 2017," ucapnya.
Sebelum ada putusan PTUN yang membubarkan HTI, pemerintah sudah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri antara Kemenkumham, Kejagung, dan Kemendagri mengenai HTI. Sebelum pembubaran, pemerintah sudah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap HTI tersebut.
"Dalam prakteknya ini ada mediasi, tidak serta merta langsung dicabut karna kita negara demokratis. Ada tujuan mulia keputusan ini yaitu melestarikan dan menjaga keutuhan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam
-
Budi Gunawan Kena Reshuffle Kabinet, Mahfud MD Ngaku Kaget: Apa Alasannya?
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?