Suara.com - Hasil putusan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur, karena telah memenuhi tiga syarat.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kemenkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI.
"Pertama, SK ini dibuat oleh pejabat yang berkewenangan. Kedua, SK pembubaran HTI sesuai aturan hukum yang berlaku. Ketiga, yang tidak kalah penting SK ini sudah memenuhi syarat," kata Wayan di Gedung Kemenkominfo, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2018).
Menurut Wayan, jika ketiga syarat itu sudah terpenuhi maka undang-undang mengatakan itu sah dan adil. Itulah yang digaris bawahi pada bagian awal dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan majelis hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wayan memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan kepada majelis hakim, sehingga hasil putusan tersebut sudah adil dan independen.
"Ada persoalan sekarang kalau orang berperkara ada yang suka dan tidak suka. Apa komentar mereka yang kalah? Biasanya mengatakan tidak adil. Tapi, adilkah putusan ini? Independenkah? Saya lihat tidak ada tanda-tanda pengadilan dapat tekanan. Tidak ada tanda-tanda putusan tidak adil jika dilihat dari perkembangannya," ungkap dia.
Maka, jika ada yang mengatakan peradilan tidak adil, Wayan menilai itu perlu dipertanyakan apakah seperti itu masyarakat menilai peradilan di Indonesia.
"Kalau tidak suka, jangan justru merendahkan martabat peradilan, karena kita kelak akan menggunakannya suatu saat nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Pembubaran HTI Bukan Ajang Melawan Islam
Berita Terkait
-
Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?