Suara.com - Hasil putusan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur, karena telah memenuhi tiga syarat.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kemenkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI.
"Pertama, SK ini dibuat oleh pejabat yang berkewenangan. Kedua, SK pembubaran HTI sesuai aturan hukum yang berlaku. Ketiga, yang tidak kalah penting SK ini sudah memenuhi syarat," kata Wayan di Gedung Kemenkominfo, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2018).
Menurut Wayan, jika ketiga syarat itu sudah terpenuhi maka undang-undang mengatakan itu sah dan adil. Itulah yang digaris bawahi pada bagian awal dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan majelis hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wayan memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan kepada majelis hakim, sehingga hasil putusan tersebut sudah adil dan independen.
"Ada persoalan sekarang kalau orang berperkara ada yang suka dan tidak suka. Apa komentar mereka yang kalah? Biasanya mengatakan tidak adil. Tapi, adilkah putusan ini? Independenkah? Saya lihat tidak ada tanda-tanda pengadilan dapat tekanan. Tidak ada tanda-tanda putusan tidak adil jika dilihat dari perkembangannya," ungkap dia.
Maka, jika ada yang mengatakan peradilan tidak adil, Wayan menilai itu perlu dipertanyakan apakah seperti itu masyarakat menilai peradilan di Indonesia.
"Kalau tidak suka, jangan justru merendahkan martabat peradilan, karena kita kelak akan menggunakannya suatu saat nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Pembubaran HTI Bukan Ajang Melawan Islam
Berita Terkait
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
17 Agustus Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah? Begini Aturannya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara