Suara.com - Hasil putusan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur, karena telah memenuhi tiga syarat.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kemenkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI.
"Pertama, SK ini dibuat oleh pejabat yang berkewenangan. Kedua, SK pembubaran HTI sesuai aturan hukum yang berlaku. Ketiga, yang tidak kalah penting SK ini sudah memenuhi syarat," kata Wayan di Gedung Kemenkominfo, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2018).
Menurut Wayan, jika ketiga syarat itu sudah terpenuhi maka undang-undang mengatakan itu sah dan adil. Itulah yang digaris bawahi pada bagian awal dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan majelis hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wayan memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan kepada majelis hakim, sehingga hasil putusan tersebut sudah adil dan independen.
"Ada persoalan sekarang kalau orang berperkara ada yang suka dan tidak suka. Apa komentar mereka yang kalah? Biasanya mengatakan tidak adil. Tapi, adilkah putusan ini? Independenkah? Saya lihat tidak ada tanda-tanda pengadilan dapat tekanan. Tidak ada tanda-tanda putusan tidak adil jika dilihat dari perkembangannya," ungkap dia.
Maka, jika ada yang mengatakan peradilan tidak adil, Wayan menilai itu perlu dipertanyakan apakah seperti itu masyarakat menilai peradilan di Indonesia.
"Kalau tidak suka, jangan justru merendahkan martabat peradilan, karena kita kelak akan menggunakannya suatu saat nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Pembubaran HTI Bukan Ajang Melawan Islam
Berita Terkait
-
Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
17 Agustus Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah? Begini Aturannya
-
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres