Suara.com - Mabes Polri menyampaikan pelaku penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muaro Sebo, Provinsi Jambi yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS, Selasa (22/5/2018), akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jambi.
"Penyidik dan beberapa tim dari Mabes Polri sudah di Polda Jambi. Untuk tahap pertama melakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Iqbal mengatakan sampai saat ini polisi belum mengetahui motif pembacokan itu. Kata Iqbal perlu ahli untuk identifikasi kejiwaan AS.
"Sampai saat ini pelaku belum bisa berkomunikasi, tanya A jawab B, ditanya B jawab C," ujar Iqbal.
"Motif belum ada. Maka dari itu kami perlu ada ahli yang meyakinkan apakah yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan atau tidak," tambah Iqbal.
Polsek Maro Sebo diserang seorang berinisial AS, Selasa (22/5/2018). Akibatnya dua orang anggota polisi mengalami luka bacok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SeruJambi.com (jaringan Suara.com) di lapangan, pelaku datang seorang diri pada pukul 14.00 WIB. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dari arah Sekernan-Candi Muaro Jambi.
Begitu tiba, pelaku yang langsung membabi buta menyerang anggota yang berjaga dan merusak kendaraan yang terparkir di depan Polsek.
Usai melakukan penyerangan, pelaku langsung kabur ke arah Candi Muaro Jambi. Ternyata menurut keterangan warga pelaku sempat dihadang warga karena kebetulan ada warga yang meninggal dunia tak jauh dari lokasi Polsek.
Kapolda mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait motif penyerangan itu. Karena meski pelaku sudah ditangkap namun belum setelai dimintai keterangan.
“Belum bisa kita pastikan motifnya apa,” ujar Kapolda.
“Yang jelas pelaku sudah kita amankan isialnya AS warga Danau Lamo, Muaro Jambi,” imbuhnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.”Kita tangkap dikediamannya,” ujar Kapolda.
Sementara untuk korban, Kapolda menjelaskan, ada dua personel Polsek yang mengalami luka sabetan senjata tajam. Mereka adalah Aiptu Manalu dan Bripka Sanggap.
Berita Terkait
-
Pembacok Polisi Muaro Sebo Bicara Ngelantur saat Diperiksa
-
Setelah Bacok 2 Polisi, AS Teriak Membawa Bom ke Polsek Maro Sebo
-
Lukai 2 Polisi, Penyerang Mapolsek di Jambi Jaringan Terorisme?
-
Polda Selidiki Pembacok Polisi di Jambi dari Jaringan Teroris
-
Pelaku Penyerang Markas Polisi di Jambi Tertangkap
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim