Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/5/2018).
Agus dan sembilan orang lainnya itu dibekuk lantaran melakukan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.
Tak hanya mengamankan, dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 juta yang diduga merupakan barang bukti suap. Diduga, suap yang melibatkan Agus ini terkait dengan Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra).
Agus diketahui merupakan anak dari mantan Bupati Buton, Sjafei Kahar yang saat ini maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara mendampingi mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud. Pasangan ini didukung oleh PKB, PPP, dan Partai Demokrat.
Dugaan adanya keterkaitan antara suap yang melibatkan Agus dengan Pilkada Sultra ini mencuat lantaran salah satu pihak yang diringkus tim Satgas KPK merupakan konsultan dari lembaga survei.
Selain konsultan lembaga survei, tim Satgas KPK juga turut mengamankan pegawai negeri sipil dan pihak swasta.
"Sekitar 10 orang diamankan termasuk Bupati, PNS, konsultan lembaga survei dan pihak swasta," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).
Meski demikian, Febri masih belum dapat memastikan adanya kaitan antara suap yang melibatkan Agus Feisal ini dengan pencalonan sang ayah di Pilgub Sultra.
Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Dicecar soal Penyebaran Berita Hoax, Mark Zuckerberg Buka Suara
"Kami belum bisa simpulkan saat ini apakah ada kaitan langsung dengan proses Pilkada atau tidak. Yang bisa disampaikan faktanya ada konsultan lembaga survei yang diamankan. Apakah nanti ada relasinya dengan peristiwa Pilkada atau pendanaan Pilkada tentu perlu kita kroscek dan klarifikasi lebih dulu," katanya.
Diketahui, 10 orang yang diringkus dalam OTT ini sempat diperiksa di Mapolres Baubau. Dari 10 orang yang diamankan, terdapat tujuh orang yang dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Di Jakarta, ketujuh orang yang terdiri dari Bupati Buton Selatan, staf, konsultan lembaga survei dan pihak swasta itu diperiksa secara intensif di Gedung KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap orang yang diamankan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah