Suara.com - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyebut material letusan Merapi pada 21 Mei didominasi komponen magmatik jika dibanding material letusan pada 11 Mei.
"Berdasarkan hasil analisa laboratorium, ada perbedaan antara material letusan pada 21 Mei yang bersifat lebih asam dibanding material letusan pada 11 Mei. Sampel yang diuji adalah abu yang jatuh di daerah Kaliurang," kata Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida di Yogyakarta, Jumat (25/5/2018).
Berdasarkan hasil analisa tersebut, lanjut Hanik, maka dapat diketahui jika material letusan 21 Mei adalah material baru yang berasal dari dalam Gunung Merapi dan bukan material lama yang berada di kawah atau permukaan.
Dengan demikian, BPPTKG kemudian menyimpulkan jika peran unsur magmatik pada letusan 21 Mei jauh lebih dominan dibanding letusan yang terjadi pada 11 Mei.
"Kondisi ini menunjukkan jika Merapi dalam tahap menuju proses erupsi magmatis. Namun, jangan dibayangkan jika erupsi magmatis adalah erupsi besar seperti yang terjadi pada 2010," ujarnya.
Sedangkan mengenai minimnya tanda-tanda kegempaan yang ditunjukkan Merapi, Hanik menyebut bahwa hal tersebut dimungkinkan terjadi karena karakter magma encer dan mudah melepaskan gas vulkanik sehingga tidak memberikan tekanan yang cukup besar di dalam tubuh gunung.
"Akibatnya, tidak terdeteksi gejala deformasi maupun kegempaan yang signifikan," tuturnya.
Gunung Merapi mulai mengalami peningkatan aktivitas vulkanik ditandai dengan letusan yang membentuk kolom asap dan menyebabkan hujan abu di beberapa wilayah pada 11 Mei dan meningkat cukup intensif sejak 21 Mei dengan letusan terakhir terjadi pada Kamis (24/5/2018) pukul 10.48 WIB.
Sejak letusan terakhir hingga Jumat pukul 10.00 WIB, Gunung Merapi belum mengalami letusan. Meskipun demikian, status tetap dipertahankan dalam level II atau waspada.
Radius tiga kilometer dari puncak tetap tidak diperkenankan untuk aktivitas apapun karena dikhawatirkan adanya ancaman lontaran pasir, kerikil dan batu apabila terjadi letusan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka