Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, daftar mubalig atau ulama tidak hanya terbatas 200 nama saja. Namun masih akan terus bertambah. MUI pun meminta agar masalah daftar mubalig tidak dibesar-besarkan.
Ketua Bidang Seni Budaya Islam MUI, KH. Sodiqum mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan MUI terkait daftar nama-nama ulama itu.
Menurut Sodiqum, hal ini disambut baik oleh Ketua Umum MUI, KH Ma'aruf Amin. Yakni untuk menyinkronisasikan atau membangun sinergisitas antara MUI dan Kemenag.
"Tujuannya tidak lain agar tidak terjadi kegaduhan tidak membesar-besarkan masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan," ujar
Sodiqum kepada Suara.com di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Ia menjelaskan, sebenarnya 200 daftar nama ulama tersebut masih dalam Daftar Mubalig Sementra (DMS).
"Jadi belum baku, belum mati sejumlah 200 mubalig ini. Ini masih sangat terbuka untuk ormas-ormas yang memang nanti ini akan dimasukan dari takmir masjid," katanya.
Dari keterangan Kemenag, kata dia, ada beberapa nama sudah masuk daftar. Yakni beberapa takmir masjid maupun dari sejumlah ormas Islam.
Lantas bagaimana dengan nama-nama mubalig kondang yang tidak masuk daftar? Sodiqum mengatakan, nama-nama mubalig terkenal itu sudah sudah ditanyakan ke Kemenag. MUI pun menyarankan agar daftar itu dibuka dan ditambah.
Setelah daftar mubalig ditambah dan menjadi Daftar Mubalig Tetap (DMT). Selanjutnya akan diserahkan kepada MUI.
"DMT diserahkan kepada MUI untuk istilahnya bersertifikat atau diberikan setifikat," lanjut Sodiqum.
Syarat Ulama Bersertifikat
Lebih lanjut Sodiqum mengatakan, Ada tiga syarat bagi mubalig bersertifikat. Yakni mubalig memiliki kompetensi, mempunyai keilmuan yang nantinya bisa memberikan pencerahan, penambah keilmuan, wawasan, keluasan kepada khalayak dan kepada publik.
"Dalam dunia dakwah itu kepada mad'u-nya atau mustami'-nya. Jadi kepada publik kepada khalayak ini tidak tersesatkan, tidak terprofokasi, tidak dipanas-panasi. Tidak dikompori dan apa pun istilah semacamnya," Sodiqum menjelaskan.
Kemudian yang kedua, tidak ada catatan merah. Artinya, memang dalam aktifitas dakwahnya mubalig bersangkutan tidak menimbulkan masalah atau kebencian kepada bangsa dan Negara.
"Kemudian yang terakhir, mubalig yang nantimya akan bersertifikat adalah mereka yang mau. Jadi yang mau, itu yang dikasih," imbuh Sodiqum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum