Suara.com - Puluhan warga di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor mengalami keracunan. Diduga makanan olahan tutut (keong sawah) yang dikonsumsi saat berbuka puasa menjadi penyebabnya.
Menurut pengurus kelurahan siaga, Ida Farida (47), sampai hari ini tercatat sebanyak 56 warga dari wilayah tersebut yang mengalami gejala keracunan makanan seperti mual, muntah dan diare.
"Ada 55 orang dari tiga RT di RW 07 mengalami gejala keracunan makanan mulai dari ringan sampai harus dirawat," katanya kepada Suara.com saat ditemui di Puskesmas Bogor Utara, Sabtu (26/5/2018).
Ida menceritakan, bahwa para korban diduga keracunan usai menyantap makanan berbuka puasa berupa olahan tutut (keong sawah) yang dijual di warung sekitar Rabu (24/5/2018) lalu.
"Awalnya ada warga yang mual, muntah dikira sakit biasa, lama-lama banyak. Puncaknya ya malam ini, banyak warga ngeluh gejala itu langsung pada dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit," jelasnya.
Hingga saat ini, beberapa warga masih berdatangan ke Puskesmas Bogor Utara dan rumah sakit. Kasus dugaan keracunan ini pun sudah ditangani oleh Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sampai sekarang masih ada warga yang masih dirawat di Puskesmas atau rumah sakit. Tapi ada juga yang sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing untuk rawat jalan," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Polresta Bogor Kota telah mengamankan dua orang penjual dan pembuat olahan tutut.
"Sementara kita amankan penjual dan pembuat makanan tutut inisial J dan S. Mereka masih dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto.
Selain itu, pihaknya juga telah membawa sampel sisa makanan olahan tutut untuk diuji di laboratorium. Jika nanti terbukti ada kelalaian mengolah makanan, keduanya bisa dijerat undang-undang kesehatan.
"Sekarang pendalaman terhadap dua orang tersebut termasuk melakukan uji laboratorium makanan. Kalau nanti terbukti makanan itu tidak layak konsumsi kita kenakan undang-undang kesehatan," jelas Didik.
Berdasarkan data sementara, lanjut Didik, terdapat 56 orang yang diduga mengalami keracunan. Sebagian dari mereka masih ada yang dirawat di Puskesmas Bogor Utara dan beberapa rumah sakit di Kota Bogor.
"Dari data sementara yang kami dapat, ada 56 orang yang diduga mengalami keracunan. Mereka ada yang sudah pulang, ada juga yang masih dirawat di Puskesmas dan rumah sakit terdekat," paparnya. [Rambiga]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu