Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mendalami fungsi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu Polri mengatasi terorisme melalui Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgub).
Menurut komisioner Komnas HAM, M Chairul Anam, seharusnya pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) dalam keterlibatan TNI. Perpres tersebut untuk mengetahui fungsi serta diterjunkannya Koopsusgab dalam penindakan terorisme.
Maka itu, Anam, melarang selama Perpres belum ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tertulis, tim gabungan TNI belum dapat terjun langsung dalam penanganan terorisme.
"Real saat ini misalnya kita baca berita Koopsusgab sudah didirikan, kapan itu digunakan untuk perbantuan melawan terorisme? Selama tidak ada Perpres tidak boleh dilakukan. Deklarasi harus tertulis, oleh karenanya selama belum ada keputusan Presiden tidak boleh ada Koopsusgab," kata Anam dalam diskusi
Pemberantasan Terorisme di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Anam menjelaskan alasan Perpres segera diterbitkan agar dalam penindakan yang dilakukan TNI tidak terjadi pelanggaran HAM. Lantaran proses pengadilan TNI dalam penanganan terorisme masih menggunakan konsep militer dan tanpa melihat HAM.
"Kalau ada pelanggaran mau dibawa ke mana. Kami menolak kalau dibawa ke pengadilan militer, karena sifatnya militer bukan konteks HAM dan sebagainya. Karena perangkat belum maksimal," imbuh Anam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK