Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengaku senang Jakarta kembali meraih predikat WTP. Sebab, predikat itu terakhir diraih Pemprov DKI pada 2012 silam.
"Ini rasanya seperti betul-betul berkah Ramadan. Terakhir kita mendapatkan opini WTP itu atas laporan tahun 2012. Sesudah itu kita tidak pernah mendapatkan WTP," ujar Anies di gedung DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Anies mengatakan, predikat WTP itu sebagai bentuk kerja keras dan prestasi membanggakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, Setiap minggu Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno memimpin rapat monitoring terkait rencana aksi pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu rutin, dan mereka bekerja siang malam dalam artian sesungguhnya. Hari Kamis pagi saya berdua bicara dengan Pak Wagub kita mereview ada 1.700 item. Pada waktu itu yang masih harus ditindaklanjuti direview. Dan waktu itu kita sama-sama bilang bismillah mudah-mudahan besok hari Jumat semuanya bisa dicover. Dan semua bekerja siang malam. Ini teman-teman berseragam ini ndak nampak di depan kamera, tapi merekalah yang bekerja siang malam memastikan," imbuh Anies sembari memuji kinerja para bawahannya.
Anies menekankan, yang tidak kalah penting adalah komitmen internal untuk membereskan semua catatan-catatan yang diberikan oleh BPK. Capaian WTP itu juga bukan menjadi akhir, namun menjadi awal baru demi pengelolaan tata keuangan di Jakarta yang lebih baik.
Sementara itu, anggota V BPK RI, Isma Yatun mengucapkan selamat kepada Pemprov DKI Jakarta yang meraih WTP untuk Laporan keuangan Tahun Ajaran 2017.
Ia menyebut, capaian itu ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya yakni predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Peningkatan tersebut dikarenakan selama beberapa tahun terakhir BPK memberikan rekomendasi yang terus menerus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
Yang utama, kata Isma, adalah tindak lanjut berdasarkan rekomendasi BPK yakni mengenai aset. Di beberapa tahun terakhir, atas rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuat satuan kerja organisasi yakni BPAD, dari mulai pembentukan organisasi SDM sampai sistem inventaris barang.
"Seperti saya sampaikan, atas kerja keras tim dari seluruh satuan kerja termasuk BPAD yang menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, akhirnya dapat lah opini WTP," ujar Isma.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka