Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menyempatkan bertemu Dahlia (25), buruh PT Greentex Indonesia Utama yang sedang hamil enam bulan, saat mengunjungi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Senin (28/5/2018).
"Anak yang pertama dijaga baik-baik. Kehamilannya juga dijaga supaya sehat dan melahirkan dengan selamat ya," pesan Yohana saat menemui Dahlia di sela-sela pekerjaannya di industri garmen tersebut.
Dahlia menceritakan anak pertamanya diasuh oleh ibunya saat dia bekerja. Mendengar hal itu, Yohana mengatakan sambil becanda.
"Kalau begitu harus menggaji neneknya," katanya.
Seusai berdialog singkat, Yohana sempat memeluk Dahlia yang segera diabadikan sejumlah wartawan yang mengikuti kunjungan tersebut.
"Wah, kalau anaknya perempuan, nanti diberi nama Yohana," celetuk salah satu wartawan.
Menteri Yohana mengunjungi PT Amos Indah Indonesia dan PT Greentex Indonesia Utama, salah dua industri garmen yang ada di KBN Cakung. Selain itu, Yohana juga mengunjungi Posko Pembelaan Buruh Perempuan KBN Cakung yang dikelola Federasi Buruh Lintas Pabrik.
Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara Toha Muzaqi mengatakan di KBN Cakung terdapat lebih dari 60 perusahaan yang kebanyakan bergerak di bidang garmen untuk pasar ekspor.
"Total jumlah pekerja di KBN Cakung 38.400 orang dengan pekerja perempuan mencapai lebih dari 80 persen," katanya.
Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN Cakung yang dilakukan Perempuan Mahardika menemukan 56,5 persen buruh garmen perempuan di kawasan tersebut pernah mengalami pelecehan seksual.
Dari 437 buruh perempuan yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, hanya 26 orang atau 5,95 persen yang melaporkan dan mengadukan kasus tersebut.
Rasa malu, takut, khawatir, kurang informasi dan dekonstruksi kesadaran membuat pengaduan pelecehan seksual masih rendah bila dibandingkan angka kejadian.
Kajian tersebut juga menemukan empat buruh hamil memilih menyembunyikan kehamilannya demi bisa bekerja lebih lama. Sebanyak 16 persen buruh hamil menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan atau keberlanjutan kontrak kerjanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hak Buruh Perempuan Belum Diakui dan Dilindungi Negara
-
Pemerintahan Jokowi - JK Tak Serius Lindungi Hak Buruh Perempuan
-
Negara Dituding Merencanakan Pemiskinan Buruh Perempuan
-
Film Ini Ungkap Pelecehan Seksual yang Dialami Buruh Perempuan
-
Ngaku Khilaf, Polisi Tangerang Penganiaya Buruh Wanita Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana