Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana memberi komentar soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada pejabat negara. Menurut politikus berusia 58 tahun tersebut, hal itu sebagai sebuah suap terselubung.
Eggi Sudjana menjelaskan, DPR dan MPR harus menolak hal tersebut. Ia juga menambahkan, tidak ada anggaran untuk anggota DPR dan MPR dari pemerintah soal THR.
"Itu bentuk suap terselubung, jadi kalau anggota DPR/MPR menerima artinya mereka mudah di suap," kata Eggi Sudjana, ditemui di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan THR kepada sejumlah pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, Serta Anggota DPR dan MPR.
Eggi Sudjana mengatakan Sri Mulyani telah menyalahgunakan kewenangannya perihal pembagian THR. Dengan begitu Menteri Keuangan bisa digugat dengan tuntutan hukum pidana pasal 421.
"Dia memerintahkan sesuatu kemudian juga memberikan sesuatu, itu dipidana 2 tahun 8 bulan," kata Eggi Sudjana menandaskan.
Dalam KUHP Pasal 421 berbunyi, Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat, atau memberikan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan