Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana memberi komentar soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada pejabat negara. Menurut politikus berusia 58 tahun tersebut, hal itu sebagai sebuah suap terselubung.
Eggi Sudjana menjelaskan, DPR dan MPR harus menolak hal tersebut. Ia juga menambahkan, tidak ada anggaran untuk anggota DPR dan MPR dari pemerintah soal THR.
"Itu bentuk suap terselubung, jadi kalau anggota DPR/MPR menerima artinya mereka mudah di suap," kata Eggi Sudjana, ditemui di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan THR kepada sejumlah pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, Serta Anggota DPR dan MPR.
Eggi Sudjana mengatakan Sri Mulyani telah menyalahgunakan kewenangannya perihal pembagian THR. Dengan begitu Menteri Keuangan bisa digugat dengan tuntutan hukum pidana pasal 421.
"Dia memerintahkan sesuatu kemudian juga memberikan sesuatu, itu dipidana 2 tahun 8 bulan," kata Eggi Sudjana menandaskan.
Dalam KUHP Pasal 421 berbunyi, Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat, atau memberikan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Daftar Pejabat Profesional Sektor Keuangan yang Mundur era Prabowo
-
Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan