Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana memberi komentar soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada pejabat negara. Menurut politikus berusia 58 tahun tersebut, hal itu sebagai sebuah suap terselubung.
Eggi Sudjana menjelaskan, DPR dan MPR harus menolak hal tersebut. Ia juga menambahkan, tidak ada anggaran untuk anggota DPR dan MPR dari pemerintah soal THR.
"Itu bentuk suap terselubung, jadi kalau anggota DPR/MPR menerima artinya mereka mudah di suap," kata Eggi Sudjana, ditemui di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan THR kepada sejumlah pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, Serta Anggota DPR dan MPR.
Eggi Sudjana mengatakan Sri Mulyani telah menyalahgunakan kewenangannya perihal pembagian THR. Dengan begitu Menteri Keuangan bisa digugat dengan tuntutan hukum pidana pasal 421.
"Dia memerintahkan sesuatu kemudian juga memberikan sesuatu, itu dipidana 2 tahun 8 bulan," kata Eggi Sudjana menandaskan.
Dalam KUHP Pasal 421 berbunyi, Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat, atau memberikan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Marak PHK Massal di 2025, Purbaya Singgung Ekonomi Lemah Sejak Era Sri Mulyani
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
IHSG Cetak 22 Rekor Sepanjang 2025, 1 Kali Era Sri Mulyani dan 21 Kali Era Menkeu Purbaya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar