Suara.com - Polresta Pontianak menetapkan FN, salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5/2018) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.
"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Selasa (29/5/2018) malam dilansir Antara.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka dia (FN) langsung dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri.
Gelar perkara, kata Nanang, dilakukan, Selasa malam (29/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Adapun peserta gelar perkara tersebut, di antaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.
Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan, karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di cabin pesawat tersebut.
Sementara itu, Pejabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat Kalbar agar cerdas dan rasional dalam menyikapi candaan bom, seperti kasus FN pada Senin (28/5/2018) malam sehingga terjadi kekacauan.
"Saya imbau masyarakat agar tidak perlu takut, dan masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," katanya.
Sehingga, menurut Dodi, barang-barang berbahaya yang bisa meledak misalnya pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti candaan bom tersebut," imbaunya.
Dalam kesempatan itu, Dodi juga menambahkan, terkait diproses hukumnya pelaku FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses. Dia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka