Suara.com - Hari Tanpa Tembakau Sedunia sejatinya diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari efek buruk konsumsi tembakau. Di Indonesia, pemerintah berusaha untuk menekan dampak buruk rokok ini dengan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).
KTR sendiri adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Fasilitas publik yang kerap diberlakukan kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Hingga tahun ini, tercatat 19 provinsi dan 309 kabupaten/kota yang telah memunyai peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perka) yang mendorong diberlakukannya kawasan tanpa rokok (KTR). Namun dari jumlah tersebut, ada 11 daerah yang dinilai tidak hanya membuat kebijakan KTR tapi juga melaksanakannya dengan baik sehingga mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan.
Ke-11 daerah tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo (Jawa Timur), Kota Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau).
Menurut Menkes Nila, dibutuhkan dukungan dan peran aktif pemda untuk menerapka, Menkes juga berharap seluruh masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari paparan asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang mengancam kesehatannya ini.
"Seperti kita tahu, anak-anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu kita sebagai orang dewasa harus memberikan contoh dan panutan bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat," ujar Menkes dalam sambutannya, Kamis (31/5/2018).
Melalui penerapan kawasan tanpa rokok ini, Menkes Nila mengatakan bahwa orang tak bisa lagi sembarangan mengisap asap rokok yang dapat membahayakan nonperokok, terutama kelompok rentan seperti anak, remaja, dan ibu hamil.
"Manfaat lainnya, dengan penerapan KTR ini, anak tidak dapat melihat orang yang merokok secara langsung sehingga bisa terhindar dari role model yang salah, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba merokok," tandas dia.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Ogah Bacakan Sendiri Pembelaannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan