Suara.com - Hari Tanpa Tembakau Sedunia sejatinya diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari efek buruk konsumsi tembakau. Di Indonesia, pemerintah berusaha untuk menekan dampak buruk rokok ini dengan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).
KTR sendiri adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Fasilitas publik yang kerap diberlakukan kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Hingga tahun ini, tercatat 19 provinsi dan 309 kabupaten/kota yang telah memunyai peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perka) yang mendorong diberlakukannya kawasan tanpa rokok (KTR). Namun dari jumlah tersebut, ada 11 daerah yang dinilai tidak hanya membuat kebijakan KTR tapi juga melaksanakannya dengan baik sehingga mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan.
Ke-11 daerah tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo (Jawa Timur), Kota Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau).
Menurut Menkes Nila, dibutuhkan dukungan dan peran aktif pemda untuk menerapka, Menkes juga berharap seluruh masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari paparan asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang mengancam kesehatannya ini.
"Seperti kita tahu, anak-anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu kita sebagai orang dewasa harus memberikan contoh dan panutan bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat," ujar Menkes dalam sambutannya, Kamis (31/5/2018).
Melalui penerapan kawasan tanpa rokok ini, Menkes Nila mengatakan bahwa orang tak bisa lagi sembarangan mengisap asap rokok yang dapat membahayakan nonperokok, terutama kelompok rentan seperti anak, remaja, dan ibu hamil.
"Manfaat lainnya, dengan penerapan KTR ini, anak tidak dapat melihat orang yang merokok secara langsung sehingga bisa terhindar dari role model yang salah, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba merokok," tandas dia.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Ogah Bacakan Sendiri Pembelaannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur