Suara.com - Hari Tanpa Tembakau Sedunia sejatinya diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari efek buruk konsumsi tembakau. Di Indonesia, pemerintah berusaha untuk menekan dampak buruk rokok ini dengan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).
KTR sendiri adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Fasilitas publik yang kerap diberlakukan kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Hingga tahun ini, tercatat 19 provinsi dan 309 kabupaten/kota yang telah memunyai peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perka) yang mendorong diberlakukannya kawasan tanpa rokok (KTR). Namun dari jumlah tersebut, ada 11 daerah yang dinilai tidak hanya membuat kebijakan KTR tapi juga melaksanakannya dengan baik sehingga mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan.
Ke-11 daerah tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo (Jawa Timur), Kota Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau).
Menurut Menkes Nila, dibutuhkan dukungan dan peran aktif pemda untuk menerapka, Menkes juga berharap seluruh masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari paparan asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang mengancam kesehatannya ini.
"Seperti kita tahu, anak-anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu kita sebagai orang dewasa harus memberikan contoh dan panutan bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat," ujar Menkes dalam sambutannya, Kamis (31/5/2018).
Melalui penerapan kawasan tanpa rokok ini, Menkes Nila mengatakan bahwa orang tak bisa lagi sembarangan mengisap asap rokok yang dapat membahayakan nonperokok, terutama kelompok rentan seperti anak, remaja, dan ibu hamil.
"Manfaat lainnya, dengan penerapan KTR ini, anak tidak dapat melihat orang yang merokok secara langsung sehingga bisa terhindar dari role model yang salah, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba merokok," tandas dia.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Ogah Bacakan Sendiri Pembelaannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku