Suara.com - Polisi telah resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, kasus ini resmi disetop pada Kamis (31/5/2018) kemarin.
"Iya betul (kasusnya dihentikan), kemarin ya," kata Herry saat dikonfirmasi Jumat (1/6/2018).
Menurut Herry, penghentian kasus ini dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan ahli yang membidangi tindak pidana pemilu.
Selain keterangan ahli, polisi juga telah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan kasus yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menjelaskan, semua alat bukti yang diperoleh itu kemudian dikumpulkan ketika polisi melakukan gelar perkara. Berdasarkan kesimpulan dalam gelar perkara, kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.
"Setelah kita lakukan gelar perkara kita kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan PSI terkait tuduhan pelanggaran kampanye pemilu ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Kamis (17/5/2018).
Laporan itu dibuat karena Ketua Bawaslu Abhan menduga, PSI telah melakukan tindak pidana Pemilu melalui pemasangan iklan di salah satu media cetak nasional.
Dalam kasus tersebut, Abhan melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakasekjen PSI Chandra Wiguna sebagai terlapor.
Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Antoni dan Candra disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
-
Kenakan Baju PSI, Jokowi Beri Sinyal: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri
-
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP di Lampung Login ke PSI
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno