Suara.com - Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program "Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB", saat pembayaran pajak di Kantor Samsat. Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku berlaku 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Program ini diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jabar Nomor 973/147-Bapenda, tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, program tersebut diluncurkan setelah melihat banyak pihak yang melakukan jual beli kendaraan, namun banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.
"Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak. Banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tanpa balik nama, sehingga untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu kita bebaskan biayanya," kata Aher, dalam peluncuran Pembebasan BBNKB ke-2 dan Denda PKB, di Kantor Samsat Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 528, Bandung, Kamis (31/5/2018).
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB ini juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh Jabar.
"Kita punya pengalaman pada tahun 2016, menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya kita buka periode kedua ini," ungkap Aher.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Dadang Suharto menjelaskan, pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
"Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja. Jadi pokoknya tetap bayar," katanya.
Adapun syarat dan tata cara sebagai berikut:
Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar fotocopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + pelat nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + pelat nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di- update.
13. Selesai.
Selain kegiatan peluncuran program pembebasan tersebut, pada acara yang sama, dirangkaikan pula dengan kegiatan groundbreaking pembangunan Masjid, Gedung Arsip, dan Taman Interaktif di Komplek Bapenda Jabar.
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam