Suara.com - Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program "Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB", saat pembayaran pajak di Kantor Samsat. Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku berlaku 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Program ini diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jabar Nomor 973/147-Bapenda, tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, program tersebut diluncurkan setelah melihat banyak pihak yang melakukan jual beli kendaraan, namun banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.
"Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak. Banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tanpa balik nama, sehingga untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu kita bebaskan biayanya," kata Aher, dalam peluncuran Pembebasan BBNKB ke-2 dan Denda PKB, di Kantor Samsat Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 528, Bandung, Kamis (31/5/2018).
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB ini juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh Jabar.
"Kita punya pengalaman pada tahun 2016, menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya kita buka periode kedua ini," ungkap Aher.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Dadang Suharto menjelaskan, pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
"Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja. Jadi pokoknya tetap bayar," katanya.
Adapun syarat dan tata cara sebagai berikut:
Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar fotocopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + pelat nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + pelat nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di- update.
13. Selesai.
Selain kegiatan peluncuran program pembebasan tersebut, pada acara yang sama, dirangkaikan pula dengan kegiatan groundbreaking pembangunan Masjid, Gedung Arsip, dan Taman Interaktif di Komplek Bapenda Jabar.
Berita Terkait
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman
-
Tak Hanya Transaksi, Bank Digital Kini Mulai Salurkan Kredit Mobil
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Saat Satu Pohon di Papua Ditebang, Satu Kata Ikut Hilang
-
Nova Arianto Pusing! Racik Strategi Timnas Indonesia U-20 Lawan Laos, Ini Alasannya
-
Empat Kategori Sekaligus, Moyo Technologies by ID Ads Tembus Mob-Ex Awards Singapore 2026
-
Sisi Gelap Transisi Energi, Ketika Mobil Listrikmu Dibayar Hutan Papua
-
Laris Manis di Negara Seberang, Mengapa Penjualan KIA di Indonesia Justru Loyo?
-
Kabut Asap Indonesia Makin Meluas, Udara Tak Sehat Kini Kepung Filipina Selatan
-
Persib Bandung 'Terusir' dari Stadion Si Jalak Harupat, Ini Penyebabnya
-
Proses Terjadinya Gempa Bumi dan Jenis-jenis Gempa
-
Kebakaran Kandang di Way Laga: 17 Kambing Terpanggang Hidup-hidup, Kerugian Tembus Rp300 Juta
-
Potret ODGJ di Bojonegoro: 2.788 Terdeteksi, 18 Masih Dipasung