Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menyayang pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Itu terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo memenuhi panggilan dari penyidik KPK yang dijadwalkan, Senin (4/6/2018) kemarin.
Bambang tak datang ke KPK karena kesibukan. Padahal dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Dalam pernyataan KPK, Febri mengatakan penyidik KPK akan nempelajari lalu menganalisa alasan ketidakhadiran Bamsoet.
"Akan kami pelajari apakah alasan-alasan ini dapat dikategorikan ke alasan yang patut. Karena kita tahu pemanggilan penyidik seharusnya wajib," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan kemarin.
Menurut Arteria, pernyataan Febri dinilai justru akan menjadi pemicu polemik baru. Sebab, keterangannya kepada media dinilai, seakan-akan menciptakan opini bahwa Ketua DPR tak memberikan contoh yang baik pada publik.
"Saya sangat prihatin, kecewa dan sedih, untuk kesekian kalinya. Hubungan baik yang sudah dibangun selama ini, ternoda hanya karena KPK melalui Juru Bicaranya berperilaku tidak disiplin dalam berbicara, berperilaku dan bersikap," kata Arteria di DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Arteria mengatakan selaku Juru Bicara KPK, Febri mestinya tidak perlu memberikan pernyataan yang menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Bambang juga telah menginformasikan dan meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut dijadwalkan ulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur