Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani mengingatkan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah agar menyampaikan pernyataan secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.
Pernyataan Febri, bahwa KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidak hadiran Ketua DPR, Bambang Soesatyo atas panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Senin kemarin, dinilai tidak pantas disampaikan ke media massa.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP itu, selama belum mencapai panggilan ketiga, seharusnya KPK cukup mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang akan dimintai keterangan dalam sebuah kasus.
“Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka dipanggil lagi saja sebagaimana yang biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan 'gagah-gagahan' menyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” kata Arsul di DPR, Jakarta, Selasa (5/6/ 2018).
Apalagi, lanjut Arsul, jika saksi itu adalah pejabat tingi negara dan jadi representasi sebuah lembaga negara negara, maka dalam etikanya, penegak hukum cukup berkoordinasi dengan lembaga tersebut.
Arsul mengatakan, sejarah mencatat KPK sebelumnya juga melakukan komunikasi protokoler terhadap beberapa pejabat negara yang dipanggil. Misalnya ketika meminta keterangan Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank.
“Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dalam kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus gagah-gagahan mengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum,” ucap Asrul.
“Jadi KPK pada saat itu menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu. Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan,” tambah Arsul.
Arsul berharap gaya komunikasi publik KPK atau juru bicaranya yang cenderung terkesan gagah-gagahan segera dirubah. Ia mengkhawatirkan perlakuan yang sama dapat dilakukan oleh DPR melalui kewenangan yang diberikan dalam UU MD3.
"DPR dapat bersikap gagah-gagahan memanggil juru bicara KPK dan menyampaikan kalau tidak mau datang akan dipanggil paksa," ujar Arsul.
Arsul mempersilakan KPK untuk terus melakukan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya, namun tidak perlu membuka ruang perseteruan kelembagaan.
“Dapat ikannya, tanpa airnya jadi keruh,” kata Arsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok