Suara.com - Dewan Pers mmemutuskan media lokal Radar Bogor melanggar kode etik jurnalistik dengan memberitakan prihal pemberitaan kontroversi gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sampai ratusan juta perbulan. Radar Bogor diminta untuk memuat hak jawab dari Megawati.
Hal itu diputuskan setelah Dewan Pers mengakan pertemuan dengan redaksi Harian Radar Bogor, Senin (4/6/2018) kemarin. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers bertemu dengan pimpinan redaksi.
Setelah itu Dewan Pers menggelar rapat pleno yang memutusan beberapa poin. Hasilnya Radar Bogor dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik pasal 1 dan pasal 3.
"Dewan Pers merekomendasikan adar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekrnoputri atau yang mewakili diserti dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca. Kalimat permintaan maaf dimuat di bagian akhir dari hak jawab," kata Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam pernyataan persnya, Rabu (6/6/2018).
Namun Dewan Pers menyayangkan aksi penyerangan yang dilakukan massa PDI Perjuangan ke kantor Radar Bogor. Dewan Pers meminta sengketa pers diselesaikan lewat jalur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar pasal 18 ayat 1," kata Stanley.
Sebelumnya, ratusan kader dan simpatisan PDIP menggeruduk Kantor Redaksi Radar Bogor, sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu (30/5/2018).
Massa marah karena pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor pada pagi harinya dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' dinilai telah menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Oleh beberapa kalangan, aksi massa PDIP itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap pers yang merupakan pilar keempat demokrasi. Insan pers di Bogor juga telah melakukan aksi solidaritas di depan Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu (2/6/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat