News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 11:32 WIB
Massa PDIP kembali mendatangi Kantor Radar Bogor terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Dewan Pers mmemutuskan media lokal Radar Bogor melanggar kode etik jurnalistik dengan memberitakan prihal pemberitaan kontroversi gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sampai ratusan juta perbulan. Radar Bogor diminta untuk memuat hak jawab dari Megawati.

Hal itu diputuskan setelah Dewan Pers mengakan pertemuan dengan redaksi Harian Radar Bogor, Senin (4/6/2018) kemarin. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers bertemu dengan pimpinan redaksi.

Setelah itu Dewan Pers menggelar rapat pleno yang memutusan beberapa poin. Hasilnya Radar Bogor dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik pasal 1 dan pasal 3.

"Dewan Pers merekomendasikan adar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekrnoputri atau yang mewakili diserti dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca. Kalimat permintaan maaf dimuat di bagian akhir dari hak jawab," kata Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam pernyataan persnya, Rabu (6/6/2018).

Namun Dewan Pers menyayangkan aksi penyerangan yang dilakukan massa PDI Perjuangan ke kantor Radar Bogor. Dewan Pers meminta sengketa pers diselesaikan lewat jalur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar pasal 18 ayat 1," kata Stanley.

Sebelumnya, ratusan kader dan simpatisan PDIP menggeruduk Kantor Redaksi Radar Bogor, sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu (30/5/2018).

Massa marah karena pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor pada pagi harinya dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' dinilai telah menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Oleh beberapa kalangan, aksi massa PDIP itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap pers yang merupakan pilar keempat demokrasi. Insan pers di Bogor juga telah melakukan aksi solidaritas di depan Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu (2/6/2018).

Load More