Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendukung pemerintah merumuskan kembali Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lalu. Akan tetapi, ia tegaskan bahwa penyelesaian kasus HAM tetap pada kewenangan lembaga yudisial.
Ahmad menjelaskan bahwa peranan DKN dalam penuntasan kasus HAM di masa lalu hanya sebatas rekonsiliasi atau memulihkan keadaan. Sebab, ia melihat tidak ada undang-undang yang menunjukkan satu lembaga bisa menyelesaikan suatu kasus secara non-yudisial.
"Penyelesaian dalam arti rehabilitasi, rekonsiliasinya. Di mana ada UU yang mengatakan dibentuk satu lembaga yang menyelesaikan secara non yudisial?" kata Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Ia memaparkan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dengan DKN karena Komnas HAM tegas untuk fokus menyelesaikan kasus-kasus HAM secara yudisial. Penyelesaian yang diinginkan Komnas HAM harus lewat jalur hukum dengan mengadili pelanggar HAM.
"Komnas tidak akan menolak tapi tidak akan masuk ke dalam DKN. Komnas HAM akan fokus pada Yudisial. Jadi silahkan itu dibuat oleh Pak Presiden," paparnya.
Ahmad pun menegaskan bahwa posisi DKN dalam penuntasan kasus-kasus HAM hanya untuk mendampingi lembaga Yudisial.
"Tugasnya melengkapi, bukan, kalau ini (DKN) dibangun, ini (Yudisial) hilang begitu. Ingat itu non yudisial, yudisialnya tetap harus dijalankan kalau tidak ini akan dipersoalkan terus sampai kapanpun oleh pihak keluarga korban atau pihak lain," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik