Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendukung pemerintah merumuskan kembali Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lalu. Akan tetapi, ia tegaskan bahwa penyelesaian kasus HAM tetap pada kewenangan lembaga yudisial.
Ahmad menjelaskan bahwa peranan DKN dalam penuntasan kasus HAM di masa lalu hanya sebatas rekonsiliasi atau memulihkan keadaan. Sebab, ia melihat tidak ada undang-undang yang menunjukkan satu lembaga bisa menyelesaikan suatu kasus secara non-yudisial.
"Penyelesaian dalam arti rehabilitasi, rekonsiliasinya. Di mana ada UU yang mengatakan dibentuk satu lembaga yang menyelesaikan secara non yudisial?" kata Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Ia memaparkan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dengan DKN karena Komnas HAM tegas untuk fokus menyelesaikan kasus-kasus HAM secara yudisial. Penyelesaian yang diinginkan Komnas HAM harus lewat jalur hukum dengan mengadili pelanggar HAM.
"Komnas tidak akan menolak tapi tidak akan masuk ke dalam DKN. Komnas HAM akan fokus pada Yudisial. Jadi silahkan itu dibuat oleh Pak Presiden," paparnya.
Ahmad pun menegaskan bahwa posisi DKN dalam penuntasan kasus-kasus HAM hanya untuk mendampingi lembaga Yudisial.
"Tugasnya melengkapi, bukan, kalau ini (DKN) dibangun, ini (Yudisial) hilang begitu. Ingat itu non yudisial, yudisialnya tetap harus dijalankan kalau tidak ini akan dipersoalkan terus sampai kapanpun oleh pihak keluarga korban atau pihak lain," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara