Suara.com - Pemerintah kembali merumuskan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang sebelumnya sempat dirumuskan pada tahun lalu dalam rapat paripurna kabinet di Istana Bogor pada tahun lalu. Badan tersebut bersifat independen yang diisi oleh 17 anggota dari tokoh masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa DKN dibentuk guna menyelesaikan masalah-masalah berskala nasional baik secara mediasi.
"Sepanjang hal-hal yang tidak melalui proses peradilan, di luar proses itu ada juga kita mau menghidupkan mekanisme mediasi, mekanisme yang sifatnya pendekatan budaya tradisi kerukunan hidup berbangsa," ujar Jimly di Gedung Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat pada Selasa (5/6/2018).
Jimly melihat tidak semua konflik harus diselesaikan dengan cara hukum mengingat masih ada cara lain yang lebih kultural untuk menyelesaikan sebuah konflik.
"Kalau semua masalah diselesaikan secara hukum apalagi hukumnya pidana nanti penuh penjara. Sedangkan masuk penjara itu cuman 30 persen yang tobat, 30 persen itu dendam, 40 persen makin jadi, maka ini mau mengembangkan pendekatan yang lebih kultural," katanya.
Ia pun menambahkan, nantinya DKN akan membantu memberikan solusi untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Tanpa mengabaikan pendekatan hukum tapi ini melengkapi supaya ada solusi jangan terkatung katung. Yang jauh lebih penting yang sekarang dan masa depan. Jadi kita harus cegah kira kira begitu," ucapnya.
Akan tetapi, Jimly tak mau menyebut secara detil kasus masa lalu apa yang akan diselesaikan terlebih dahulu nantinya.
"Pokoknya kasus-kasus yang dianggap berskala nasional termasuk sekarang kan, tapi ya boro boro menyelesaikan masalah yang sekarang, masalah yang dulu aja belum beres kan gitu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?